
PotretBisnis.com,MEDAN- Sepasang kekasih yakni Frengki Hutapea (23) dan Elis boru Manulang (22) melangsungkan prosesi pernikahan di Kantor Polsek Medan Area, Kamis (17/3). disebabkan keduanya ditahan dalam kasus aborsi hasil hubungan mereka.
Frengki yang mengenakan setelan jas hitam dan Elis mengenakan kebaya hijau dan oranye mengikuti pemberkatan dengan khidmat di Aula Mapolsek Medan Area sekira pukul 12.00 WIB.
Sejumlah kerabat Frengki dan Elis, serta personel polsek, termasuk Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin, Wakapolsek, AKP Simeon Sembiring, dan Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang tampak menyaksikan pemberkatan tersebut.
“Pemberkatan dilakukan Pendeta L br Simanjuntak, dihadiri keluarga kedua belah pihak yaitu orangtua pihak perempuan Darianus Manullang dan R br Nainggolan. Sementara dari pihak laki-laki hadir tulang (paman)-nya, D Aruan, serta Nurhayati Aruan,” kata Arifin.
Usai pernikahan, Frengki dan Elis terduduk diam. Kerabatnya juga tak mau berkomentar. Seperti diberitakan sebelumnya, Elis, warga Jalan Pelajar Timur, dan kekasihnya , Frengky, warga Jalan Binjai kilometer 13,8, Medan, ditangkap petugas Polsek Medan Area setelah keduanya diketahui sebagai pelaku pembuangan bayi di Jalan Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Senin (11/1).
Kasus tersebut terkuak setelah anjing pelacak dikerahkan mencari jejak pembuang bayi. Hewan terlatih itu mengarah ke rumah Elis. Meski sempat membantah, hasil pemeriksaan medis membuat Elis tidak dapat berkutik. Pacarnya Frengky yang terlibat kasus itu pun ditangkap.
Mereka mengaku malu karena Elis hamil di luar nikah. Mereka pun mencari tahu obat aborsi dari Internet, dan akhirnya membeli obat bermerek Misoprostol Cytotec di apotek untuk menggugurkan kandungan.
Frengky dan Elis dikenakan Pasal 341 KUHPidana juncto Pasal 342 KUHPidana karena dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi.
“Berkas perkara kasusnya sudah berada di JPU,” tutupnya. PotretBisnis/Mdc/Andi Rambe








