PotretBisnis.com, MEDAN – Pengembalian uang Proyek Lansekap Lampu Hias atau dikenal warga net dengan lampu pocong dinyatakan selesai.
Hal itu disampaikan langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution saat melakukan konferensi pers pengembalian uang proyek lampu pocong di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (29/12/2023).
Dalam kegiatan itu, Bobby Nasution menerangkan, ada tiga kontraktor dan tiga ruas jalan yang mengembalikan uang proyek gagal ini.
Dikatakan Bobby Nasution total pembayaran dari tiga kontraktor tersebut sebesar Rp7,8 Miliar.
Tiga kontraktor itu memegang proyek tiga ruas jalan yakni, Jalan Dipenogoro, Sudirman dan Imam Bonjol.
“Tiga kontraktor yang belum membayar itu yakni CV Sinar Sukses Sempurna, Teknik Pembangunan dan Mitra Perdagangan,” jelasnya.
Usai pengembalian uang, dikatakan Bobby Nasution mulai malam ini proyek lansekap lampu hias di tiga ruas jalan tersebut akan dibongkar.
“Kalau yang sudah bayar itu sebenarnya sudah dibongkar. Cuman yang tiga ini baru bayar sekarang. Makanya itu tiga ruas jalan ini mulai malam ini akan dilakukan pembongkaran,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap menerangkan, dengan dibayarnya secara keseluruhan oleh enam kontraktor maka proyek ini dinyatakan selesai.
“Kemarin ada tiga yang belum bayar. Nah hari ini tiga proyek yang belum bayar itu sudah membayar lunas. Sehingga pengembalian uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar dinyatakan selesai,” jelasnya.
Usai pernyataan tersebut, Pihak Bank Sumut Medan melakukan penghitungan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kejari Medan Muttaqin Harahap, Kapolrestabes Medan beranjak keluar dari ruangan. (Pb-Rel)









