PotretBisnis.com,MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tuan rumah pelaksanaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022 yang jatuh pada 9 Desember.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Inspektorat Provinsi Sumut menjadwalkan akan melaksanakan Hakordia 2022 di Lapangan Astaka dan Gedung Serba Guna (GSG), Jalan William Iskandar, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Kegiatan akan dilaksanakan pada 29-30 November 2022 mendatang.
Saat ini Provinsi Sumut sendiri diketahui menempati peringkat keempat indeks persepsi korupsi tertinggi dari seluruh provinsi di Indonesia. Pemprov Sumut menyebut catatan itu sudah lebih baik dari catatan sebelumnya yang selalu menempati peringkat pertama.
Inspektur Inspektorat Provinsi Sumut, Lasro Marbun menyebut pelaksanaan Hakordia 2022 menjadi momentum seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berkomitmen terus memperbaiki indeks persepsi korupsi hingga Provinsi Sumut keluar dari 10 besar.
“Kalau nggak salah mudah-mudahan tidak ada masalah dalam tahun ini kita bisa sampai nomor enam. Inspektorat sebagai pembantu gubernur di bidang pembinaan dan pengawasan diberikan kebebasan didukung penuh dengan komitmen gubernur untuk menjangkau seluruh potensi-potensi penyimpangan,” ungkap Lasro, Selasa (22/11/2022).
Lasro menyebut ada beberapa penyebab yang sampai saat ini masih menjadi masalah hingga membuat Provinsi Sumut tetap berada dalam 10 besar indeks persepsi korupsi. Dia menuturkan secara prosedur, masih banyak ditemukan ketidaksinkronan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
“Kita komponen pelaksanaan bukan hanya provinsi berarti pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota. Masih ada yang tidak mau bekerja keras untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” sebutnya.
“Kedua, masih ada mungkin yang belum memahami tugasnya juga. Jadi dia melaksanakan tugas kebiasaan padahal tidak, dunia berkembang terus harusnya berkembang juga,” tambah Lasro.
Lasro menegaskan bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah berkomitmen menciptakan tata kelola yang baik untuk mengeluarkan Provinsi Sumut dari 10 besar indeks persepsi korupsi. Dia memastikan pihaknya selalu mewanti-wanti pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja meminta imbalan.
“Jadi kepada masyarakat juga jangan pernah lagi memberikan terima kasih kepada pegawai negeri. Kamu udah digaji kok gitu. Jadi teman-teman kami, sementara kami juga sudah mewanti-wanti jangan lagi sesama jika dibantu, bantuan dalam bentuk apapun, tidak ada perlu lagi terima kasih,” jelasnya.
Sementara itu, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, kata Lasro, Inspektorat Provinsi Sumut berupaya sejak proses perencanaan. Kemudian, pengorganisasian, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi dan pertanggungjawaban.
“Kalau dua tahun ini kami hanya berkonsentrasi pada administrasi maka 2023 kita akan mulai pada substantif. Jadi kami sekarang langsung ke pelayanan publik, langsung sidak,” ujarnya.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Sumut, kata Lasro, bahkan sudah sampai ke tingkat SD, SMP dan Puskesmas pada pemerintah kabupaten atau kota. Dia sendiri mengaku belum sepenuhnya yakin pengawasan itu terhambat karena aturan otonomi daerah.
“Kalaupun ada kabupaten kota, sebenarnya gubernur juga adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan kewenangan itu, gubernur bisa mengawasi kabupaten kota,” ungkapnya.
Lasro mengungkapkan masalah pembinaan dan pengawasan terletak pada keterbatasan sumber daya seperti anggaran dan sumber daya manusia (SDM). Kendati, dia memastikan keterbatasan itu tidak menjadi penghalang untuk pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Sebagai pembantu gubernur di bidang pembinaan dan pengawasan tidak boleh menangis dengan kurangnya anggaran, kurangnya SDM. Makanya saya bilang komitmen itu menjadi kata kunci dalam merubah di balik keterbatasan,” tambahnya. (Pb-Jon)









