Home Industri Tingkatkan Kepatuhan, Inalum dan Kejagung Jalin Kerjasama
IndustriJasa

Tingkatkan Kepatuhan, Inalum dan Kejagung Jalin Kerjasama

Share
inalum kejagung
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan INALUM dan Kajati Sumatera Utara dengan INALUM di Hotel Sheraton, Bali, Senin (26/11) lalu. PotretBisnis/ist
Share

 “Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, kami perlu pendampingan, pengawalan dan penjagaan oleh Kejaksaan Agung khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,”

PotretBisnis.com, BALI– PT Industri Asahan Alumunium  (INALUM) Persero menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kerjasama dalam upaya peningkatan kepatuhan dan penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan INALUM dan Kajati Sumatera Utara dengan INALUM di Hotel Sheraton, Bali, Senin (26/11) lalu.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama INALUM Budi Gunadi Sadikin dengan Jamdatun Loeke Larasati Agoestina dan Direktur Pelaksana INALUM Oggy Achmad Kosasih dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yudhi Sutoto.

Perseroan mengapresiasi langkah baik kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung.

“Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, kami perlu pendampingan, pengawalan dan penjagaan oleh Kejaksaan Agung khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Direktur Utama INALUM Budi Gunadi Sadikin.

INALUM mendapat tiga mandat dari pemerintah, yaitu menguasai cadangan dan sumber daya mineral di Indonesia, menjalankan hilirisasi sektor pertambangan, dan menjadi perusahaan kelas dunia.

Dalam sambutannya, Loeke Larasati Agoestina mengapresiasi INALUM yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menangani masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara.

Jamdatun dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.

“Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan,” kata Loeke.

Selain pertimbangan hukum, Jamdatun diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat bahkan untuk arbitrase internasional. (PB/Rel)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Industri

INALUM Perkuat Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi

PotretBisnis.Com,Kuala Tanjung- PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus mendorong pengembangan...

Industri

INALUM Dorong Kepedulian Sosial, Sampah Disulap Jadi Bantuan Pendidikan Anak Yatim

PotretBisnis.Com, BATUBARA – Botol plastik, kaleng, hingga kardus bekas kini memiliki nilai lebih...

Jasa

Rico Waas Pilih Tutup Kebocoran Pajak Daerah, Bukan Naikkan Tarif

PotretBisnis.Com, MEDAN-Optimalisasi pendapatan daerah tidak harus dilakukan dengan menaikkan pajak. Wali Kota...

IndustriTeknologi

Pertama di Batam, Pameran Manufaktur Elektronik Internasional Diikuti Ratusan Perusahaan

PotretBisnis.Com, BATAM – Kota Batam untuk pertama kalinya menjadi tuan rumah Indonesia’s...