Home Politik Polda Sumut Ungkap Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Kerugian Negara Rp5,03 Miliar
Politik

Polda Sumut Ungkap Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Kerugian Negara Rp5,03 Miliar

Share
Share

PotretBisnis.Com, MEDAN-Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022. Dalam proyek senilai sekitar Rp22 miliar tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,031 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan pasar di Jalan Mojopahit, Kecamatan Sibolga Selatan.

“Setelah menerima informasi masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan bersama instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menemukan ketidaksesuaian mutu beton dan kekurangan volume pekerjaan yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.

Empat tersangka masing-masing berinisial JP selaku mantan wali kota, AS mantan Kepala Dinas Perikanan, IS mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta SP selaku kontraktor.

Penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana kepada para tersangka, yakni JP sekitar Rp2 miliar, IS Rp450 juta, AS Rp50 juta, dan SP Rp2,5 miliar. Selain itu, pembayaran termin ketiga dan dana retensi sebesar lima persen senilai sekitar Rp4,8 miliar disebut diterima langsung oleh JP.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen pengadaan, kontrak proyek, dokumen pembayaran, serta telepon seluler milik para tersangka.

Irfan mengatakan, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Para tersangka juga telah ditahan sejak 26 Oktober 2026.

“Untuk tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan,” jelasnya.

Polda Sumut mengajak masyarakat turut mengawasi penggunaan anggaran negara dan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Politik

‎Makmur Desak Pemprov Sumut Percepat Proyek Pengendalian Banjir, Waspadai Ancaman Cuaca November 2026

PotretBisnis.com, MEDAN - ‎Anggota Komisi D DPRD Sumut, Makmur Marpaung, mendesak Pemprov Sumut...

Politik

Anda Rambe Ajak Masyarakat Asahan Hormati Hasil Pilkades dan Jaga Kondusivitas

PotretBisnis.Com, MEDAN-Tokoh pemuda Kabupaten Asahan yang juga mantan Ketua KNPI Asahan, Anda...

JasaPolitik

Semarak Budaya dalam Satu Bingkai Kebinekaan, Sofyan Tan: Fotografi Jadi Arsip Visual Kebudayaan

PotretBisnis.Com, MEDAN- Keberagaman budaya Indonesia menjadi kekuatan yang perlu terus direkam dan dilestarikan....

Politik

DPD AKSI Sumut Ajak Masyarakat Dukung Program Asta Cita Pemerintah

PotretBisnis.Com, BATUBARA-Menjelang dua tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi...