Home Terkini Perselisihan Berujung Maut, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Ruko Niaga Mas Batam
Terkini

Perselisihan Berujung Maut, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Ruko Niaga Mas Batam

Share
Share

 

PotretBisnis.comBATAM –Perselisihan antara dua pria berujung maut di sebuah kamar kos di Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu (25/10/2026). Seorang pria berinisial H meninggal dunia, sementara pria berinisial M (39) diamankan polisi sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus pembunuhan dan dugaan penganiayaan berat tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Polsek Batam Kota, Senin (26/10/2026).

Kapolsek Batam Kota menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersebut.

Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke lokasi. Namun, pertemuan itu berujung perselisihan hingga terjadi adu mulut dan perkelahian fisik antara korban dan tersangka.

“Korban sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Korban juga mengeluarkan pisau dan terjadi perebutan senjata tajam,” ujar Benny.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun polisi, tersangka kemudian menguasai pisau tersebut dan menyerang korban berulang kali. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian punggung.

Polisi bergerak setelah menerima laporan keributan melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB. Personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, kemudian membawanya ke Mapolsek Batam Kota.

Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi pisau bergagang kayu, batang kayu, flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, helm merah milik korban, serta telepon genggam milik korban dan tersangka.

Polisi menduga perselisihan dipicu dendam yang dipendam tersangka karena korban disebut kerap memaki dan menghina dirinya. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi proses hukum.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Warga juga diminta segera melapor melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam apabila mengetahui gangguan keamanan atau tindak pidana.

 

 

 

 

Polsek Batam Kota mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan pria berinisial H di kamar kos Ruko Niaga Mas Blok A No 11, Kelurahan Teluk Tering, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polsek Batam Kota, Senin (26/10/2026).

Kapolsek menjelaskan polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (39) terkait tewasnya seorang pria berinisial H. Peristiwa terjadi di kamar kos Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, RT 002 RW 011, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kos tersangka. Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke lokasi dan terlibat perselisihan dengan tersangka hingga terjadi adu mulut dan perkelahian fisik.

“Korban sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Korban juga mengeluarkan pisau dan terjadi perebutan senjata tajam,” ujar Benny.

Dari keterangan saksi, tersangka kemudian menguasai pisau tersebut dan menyerang korban berulang kali. Polisi menyebutkan korban meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian punggung.

Menindaklanjuti laporan keributan melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan membawanya ke Mapolsek Batam Kota.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pisau bergagang kayu, batang kayu, flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, helm merah milik korban, serta telepon genggam milik korban dan tersangka.

Motif sementara, tersangka menyimpan dendam karena korban kerap memaki dan menghina dirinya. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 458 mengatur pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sementara Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Kapolsek mengimbau warga menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak menempuh kekerasan. Masyarakat diminta segera menghubungi layanan Polisi 110 yang gratis dan aktif 24 jam apabila mengetahui gangguan keamanan. (PB/Aditya)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Terkini

Tepati Janji, Rico Waas Berikan Laptop untuk Angela agar Lebih Semangat Kuliah

PotretBisnis.Com, MEDAN-Kebahagiaan terpancar dari wajah Angela Natalia Zaluku, mahasiswi semester V Program...

Terkini

Roy Fachraby Ginting Apresiasi Rico Waas Wujudkan Medan sebagai Kota Metropolitan Berbudaya

PotretBisnis.Com, MEDAN – Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus budayawan Sumatera Utara,...

Terkini

915 Catatan Raptor Migran di Megamendung, Yayasan Paseban Dorong Perlindungan Hutan

PotretBisnis.Com, BOGOR-Kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi salah satu lokasi persinggahan...

Terkini

Pelapor Keberatan Dua Anggota Polri Dinyatakan Tak Melanggar, Minta Propam Polda Kepri Tinjau Ulang

PotretBisnis.Com, BATAM – Pelaksana proyek Baloi Kolam, Moody Arnold Timisela, meminta Polda...