PotretBisnis.Com, BATAM – Pelaksana proyek Baloi Kolam, Moody Arnold Timisela, meminta Polda Kepulauan Riau meninjau kembali hasil penyelidikan Propam terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan kasus dugaan pencurian solar di lokasi proyek tersebut.
Permintaan itu disampaikan setelah Moody menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang menyatakan dua personel Polri yang diadukannya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
“Saya kecewa karena saya punya dasar. Saya ingin Propam bekerja profesional. Kalau dibilang tidak terbukti, dari mana? Ini ketangkap di lokasi kerja kita sedang nyolong solar,” ujar Moody.
Moody mengaku hanya sekali menjalani pemeriksaan terkait pengaduannya, yakni di Polresta Barelang. Ia menyebut tidak menandatangani hasil pemeriksaan tersebut karena menemukan sejumlah kejanggalan. Menurutnya, tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya sebelum surat hasil penyelidikan diterbitkan.
“Saya hanya sekali diperiksa, itu pun di Polresta Barelang. Pemeriksaan itu tidak saya tanda tangani karena ada banyak kejanggalan yang terjadi. Setelah itu tak ada lagi pemeriksaan, sekarang malah keluar surat SP2HP2 seperti ini. Saya tidak terima,” katanya.
Dalam surat yang diterbitkan pada Oktober 2026 itu, dua personel yang diadukan, yakni Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat, anggota Ditpamobvit Polda Kepri, dan Brigpol Sindy Lawaty Hutapea, anggota Polresta Barelang, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kesimpulan tersebut merujuk pada hasil penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri yang tertuang dalam laporan tertanggal 24 September 2026. Pengaduan Moody tercatat dengan nomor SPSP2/2026090100055 tertanggal 1 September 2026.
Menanggapi keberatan tersebut, mantan Kabidpropam Polda Kepri, Robby Topan Manusia, mengatakan tim Paminal telah memeriksa pihak pelapor maupun terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, menurut Robby, tidak ditemukan pelanggaran oleh kedua personel yang diadukan.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan Paminal Propam Polda Kepri, tidak ditemukan kesalahan alias tidak terbukti,” kata Robby saat ditemui di Polda Kepri.
Ia juga menyarankan Moody berkoordinasi langsung dengan Paminal untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai pengaduannya. Terkait keberatan pelapor yang mengaku tidak menjalani pemeriksaan oleh Propam, Robby menegaskan bahwa timnya telah memeriksa pihak-pihak terkait.
“Tidak mungkin anggota saya main-main. Kalau nanti anggota Paminal main-main, saya akan sikat mereka,” tegasnya.
Moody tetap berharap Kapolda Kepri yang baru dan Kabidpropam Polda Kepri memberikan perhatian terhadap keberatannya, termasuk mengenai proses pemeriksaan yang dinilainya menyisakan sejumlah kejanggalan.
Berawal dari Dugaan Kehilangan Solar
Pengaduan tersebut bermula dari dugaan pencurian solar di proyek kawasan RT 09/RW 06 Baloi Kolam. Moody menyebut kehilangan solar terjadi empat kali, mulai dari solar yang diduga disedot dari dua unit excavator hingga lima drum solar di lokasi proyek.
Menurut keterangan Moody, setelah penjagaan diperketat, petugas malam mengamankan seseorang yang diduga terlibat dalam kejadian keempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak proyek, empat orang diduga datang menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DP 1089 DG.
Persoalan kemudian berkembang saat pihak proyek meminta penjelasan mengenai kendaraan tersebut. Moody menyebut Abdul Muchlis Hutabarat datang dan mengaku sebagai anggota Pamobvit Polda Kepri. Menurut Moody, Abdul juga menyampaikan bahwa mobil itu telah disewakan kepada pihak lain sekitar dua bulan sebelumnya.
Pihak proyek kemudian mempertanyakan dokumen perjanjian sewa dan informasi kepemilikan kendaraan tersebut. Rangkaian peristiwa itu menjadi latar belakang pengaduan Moody kepada Propam Polda Kepri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini disusun, keberatan Moody berfokus pada permintaan agar hasil penyelidikan ditinjau kembali. Adapun hasil penyelidikan Propam menyatakan kedua personel yang diadukan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. (PB/Aditya)
Leave a comment