
PotretBisnis.com, MEDAN– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur JR Saragih-Ance Selian dalam sidang putusan sengketa Pilgubsu 2018, di Medan, Sabtu (3/3).
Bawaslu Sumut memerintahkan agar KPU Sumut melaksanakan seluruh keputusan paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan.
Terlihat JR Saragih yang juga Bupati Simalungun datang lebih awal untuk mendengarkan langsung pembacaan keputusan tersebut sekitar pukul 17.30 wib.
Dengan tekun dia menunggu di ruang sidang tempat diumumkannya hasil keputusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara itu.
Sementara itu di luar gedung, ratusan Pendukung dan Relawan JR Saragih-Ance terus berteriak melakukan aksi guna memberi dukungan kepada JR Saragih-Ance. PotretBisnis/Min








