POTRETBISNIS.COM, TANJUNGBALAI – Aksi premanisme sadis terjadi di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Komplotan begal bersenjata tajam dan senjata api nekat menyekap 10 pemuda serta meminta uang tebusan, Kamis dini hari (12/3/2026).
Tiga dari delapan pelaku kini telah diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu terduga pelaku diduga merupakan adik kandung dari seorang personel Polda Sumatera Utara yang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Salah seorang korban, Kevin Sirait (18), menceritakan peristiwa mencekam tersebut bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat mereka sedang berkumpul di kawasan Ujung Tanjung. Tiba-tiba, delapan pria tak dikenal mendatangi mereka dengan pengancaman yang sangat nyata.
“Pelaku langsung menodongkan pisau dan samurai. Dua orang lainnya menodongkan pistol ke kening kami,”<span;> ungkap Kevin saat memberikan laporan di Polres Tanjungbalai, Kamis malam.
Para pelaku kemudian merampas telepon genggam serta uang milik para korban. Tidak berhenti di situ, sepuluh pemuda tersebut dibawa paksa menggunakan mobil menuju daerah Sei Nangka hingga pukul 05.00 WIB. Para pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta sebagai syarat pembebasan.
Adapun sepuluh korban yang menjadi sasaran penyekapan adalah Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19), Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul Anwar Syahputra, dan M. Aidil. Seluruhnya merupakan warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kasus ini terungkap setelah para pelaku mencoba bernegosiasi untuk mengambil uang tebusan. Korban Nashruddin dibawa oleh tiga pelaku dengan berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju Sei Kepayang. Di tengah perjalanan, Nashruddin melakukan aksi nekat untuk menyelamatkan diri.
“Saya langsung melompat dari sepeda motor dan berteriak bahwa saya sedang dibegal,” kata Nashruddin.
Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengepung dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial NA, DR, dan RI. Ketiganya sempat dibawa ke Polsek Sei Kepayang sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tanjungbalai.
Staf Kantor Kepala Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan, yang mendampingi para korban ke Polres Tanjungbalai, meminta kepolisian tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan senjata api.
“Korban mengalami trauma. Kami berharap kasus ini segera diungkap tuntas, apalagi tiga pelaku sudah diamankan,” tegas Hamdan.
Selain kehilangan uang dan tujuh unit ponsel, sejumlah korban juga mengalami luka lebam akibat penganiayaan selama penyekapan. Saat ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pencurian dengan kekerasan.
Polres Tanjungbalai hingga kini masih memeriksa korban dan mendalami keterlibatan pelaku lain yang masih buron. ***










