PotretBisnis.Com, MEDAN-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera membongkar dugaan penjualan sepeda motor ilegal yang marak terjadi di wilayah Sumatera Utara.
Penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi ini diduga dilakukan secara besar-besaran dan terorganisasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan sepeda motor tersebut disimpan di gudang PT GBJ, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Modus penjualannya diduga menggunakan surat-surat lelang palsu. Selain itu, para pelaku juga beralasan bahwa sepeda motor yang dijual merupakan kendaraan bekas banjir.
“Kami sangat menyesalkan adanya dugaan penjualan motor ilegal yang tidak dilengkapi surat-surat resmi dari kepolisian,” ujar Wasekjend PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, Jumat (7/11/2025).
Menurut Alwi, hasil penelusuran pihaknya menemukan ratusan sepeda motor dalam kondisi baru namun disebut bekas terendam banjir. Ia menilai praktik tersebut merupakan modus baru yang berpotensi merugikan negara.
“Ini jelas melawan negara. Ada indikasi penghindaran pajak, kehilangan pendapatan negara dari bea dan cukai, potensi pencucian uang, serta gangguan terhadap ketertiban hukum,” jelasnya.
Alwi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera turun tangan dan mengusut tuntas sindikat penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi tersebut. Ia juga khawatir adanya oknum aparat penegak hukum yang turut terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Kejati Sumut harus bergerak cepat mendalami modus penjualan motor tanpa dokumen. Kami khawatir ada oknum APH yang terlibat dan menutupi kasus ini,” tegas Alwi.
Ia menambahkan, kejanggalan juga terlihat dari harga jual motor yang jauh di bawah pasaran dan dilakukan tanpa melibatkan produsen resmi.
“Ini sudah jelas permainan. Mengapa bisa dijual murah tanpa keterlibatan distributor resmi?” ungkapnya.
Alwi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penjualan motor berharga murah dengan dokumen lelang yang patut dicurigai keasliannya.
“Kita harus jeli melihat hal ini. Jangan karena tergiur harga murah, justru ikut merugikan negara. Kami mendesak Kejati Sumut untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat,” pungkasnya..











