PotretBisnis.com, Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) menuai kritik tajam setelah memutuskan untuk membuka kembali sebuah kasus yang sebelumnya telah dihentikan penyelidikannya (SP3), melibatkan seorang lansia bernama Tiarma boru Sitorus (hampir 80 tahun). Keputusan ini dinilai aneh dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai logika penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan Pasal 263 KUHP yang menjerat Tiarma sebenarnya telah dihentikan pada 13 Maret 2025 setelah proses gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut bukan peristiwa pidana.
Namun, tiba-tiba muncul laporan baru dari Hiras Sitorus, adik kandung Tiarma sendiri, dengan pasal dan objek perkara yang sama, yang kemudian direspons oleh Polda Sumut dengan memanggil kembali Tiarma untuk penyelidikan.
Kuasa hukum Tiarma, Roni Prima, menyatakan keheranannya atas langkah kepolisian ini.
“Langkah Polda Sumut ini menimbulkan lebih banyak tanya daripada jawaban. Mengapa kasus yang sempat ditutup rapi kini diusik lagi?” tegas Roni Prima, setelah menghadiri undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (5/11/2025).
Menurut Roni, tindakan ini bukan sekadar kejanggalan prosedur, melainkan potret buram dari wajah penegakan hukum di Sumatera Utara. Ia menilai, membangkitkan kasus yang sudah mati tanpa adanya bukti baru yang meyakinkan adalah hal yang janggal.
“Publik mulai bertanya-tanya, apakah hukum kini bisa dihidup-matikan sesuka hati, seperti saklar lampu di ruang gelap?” ucap Roni, lirih namun tajam.
Roni juga menyoroti ironi karena kasus perdata terkait yang menyeret nama kliennya juga telah selesai. Pada tahun 2019, Pengadilan Negeri Lubukpakam telah menolak gugatan (dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard) dari pihak pelapor yang sama.
Kuasa hukum ini mengingatkan pentingnya asas hukum nebis in idem, di mana seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama.
“Kalau asas ini pun diabaikan, lalu apa yang tersisa dari kepastian hukum?” ujarnya.
Menyikapi dugaan ketidakprofesionalan ini, Roni Prima mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri sejak Mei 2025 dan kini tengah ditindaklanjuti.
Roni secara pedas menantang penyidik agar lebih transparan.
“Kalau penyidik memang berniat membangkitkan ‘mayat’, ya silakan tahan saja klien kami. Biar publik menilai apakah benar mereka menjalankan semangat Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atau hanya sekadar jargon kosong,” tantang Roni.
Ia menyimpulkan, kasus Tiarma boru Sitorus bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang akal sehat. Masyarakat khawatir, jika kasus yang sudah dihentikan bisa dihidupkan kembali tanpa dasar hukum yang jelas, maka kepastian hukum akan hilang.











