PotretBisnis.com, Tanjungbalai – Persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (10/9/2025), kembali diwarnai perbedaan keterangan antara terdakwa dan pihak kepolisian. Dua terdakwa, Andre Yusnijar serta Ardiansyah Saragih alias Lombek, secara terbuka membantah kesaksian aparat terkait proses penangkapan hingga jumlah barang bukti sabu-sabu.
Andre menyatakan dirinya tidak ditangkap oleh dua personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, sebagaimana tertulis dalam berita acara. Menurutnya, penangkapan dilakukan Panit Victor Topan Ginting.
“Mereka berbohong, Yang Mulia. Yang menangkap saya Panit Victor Topan Ginting,” ucap Andre di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erita Harefa.
Selain soal penangkapan, Andre juga menolak keterangan mengenai jumlah sabu-sabu yang disita. Ia menegaskan ada tujuh bungkus seberat 70 gram, bukan enam bungkus dengan total 60 gram.
“Sepuluh gram hilang. Kemana yang sepuluh lagi?” katanya menyoal barang bukti.
Terkait alur peredaran narkotika, polisi menyebut barang itu diperoleh Andre dari Lombek melalui perantara Frend-Amri alias Nunung. Namun Andre membantah keras, dengan alasan dirinya hanya diperintah seseorang bernama Ismail untuk mengambil sabu-sabu di pinggir jalan. Ia pun menegaskan tidak mengenal Lombek.
“Ismail itu belakangan disebut polisi sebagai informan. Saya sendiri tak mengenalnya,” ujar Andre.
Sementara itu, Lombek memberi pengakuan berbeda. Ia mengakui memang menerima sabu-sabu dari Frend, meski tidak pernah berhubungan langsung dengan Amri alias Nunung.
“Ismail meminta saya menaruh 100 gram sabu-sabu di tepi jalan. Barangnya dari Frend,” kata Lombek.
<span;>Dalam kesaksiannya, Toga M. Parhusip tetap berpegang bahwa Andre lah yang melakukan transaksi dengannya.
<span;>Ia mengaku menyita 60 gram sabu-sabu dan sebuah telepon genggam milik Lombek yang berisi percakapan transaksi.
<span;>”Andre dapat barang dari Lombek, Lombek dari Frend, dan Frend dari Amri alias Nunung. Harga disepakati Rp400 ribu per gram, dengan upah Rp50 ribu per gram untuk Andre dan Lombek,” kata Toga.
<span;>Kuasa hukum Andre dan Lombek, Asra Maholi Lingga, mempertanyakan ketidakjelasan sosok Ismail yang disebut polisi sebagai informan.
<span;>Ia juga menggugat keabsahan barang bukti yang selisih 10 gram dari keterangan kliennya.
<span;>”Ada dugaan kuat sabu-sabu yang hilang itu digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi,” ujar Asra.
<span;>Ketika dicecar soal standar operasional prosedur, kedua polisi itu kompak menyatakan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan dalam pemeriksaan.
<span;>Namun, dalam kesaksiannya di sidang terdakwa Rahmadi, Andre dan Lombek mengaku matanya dilakban serta dianiya oleh petugas yang menangkapnya.
<span;>Namun saat ditanya kaitannya dengan perkara Rahmadi yang juga dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu, keduanya tampak kebingungan dan tak mampu menjawab.
<span;>Majelis hakim menutup persidangan dengan agenda lanjutan pada Rabu, 17 September 2025.
<span;>Di luar sidang, Asra menegaskan persoalan ini bukan sekadar angka. Menurutnya, hilangnya satu bungkus sabu-sabu seberat 10 gram mengindikasikan adanya rekayasa hukum.
<span;>”Klien kami tidak menampik perbuatannya. Tapi kejanggalan barang bukti harus diluruskan demi keadilan,” pungkasnya.***










