PotretBisnis.com, JAKARTA-Direktur Keuangan dan Strategi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Suhendar (kiri) dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (kanan) bersalaman saat penandatanganan perjanjian kerja sama pembayaran sertifikasi halal di Jakarta, Senin (19/6). Melalui kerja sama ini, pelaku usaha yang ingin memproses pengurusan sertifikasi halal dapat membayar dengan efisien dan aman melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Selain itu, untuk nasabah non-individual atau korporasi juga diberikan kemudahan karena Bank Muamalat menyediakan kanal pembayaran SKN/RTGS, transfer online, BI Fast dan counter teller untuk pembayaran sertifikasi halal. PotretBisnis/Dok Muamalat










