PotretBisnis.Com, BATAM-Tim Quick Response Region Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (3/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit boat selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK yang membawa 14 PMI non prosedural, terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan. Selain itu, turut diamankan satu orang tekong berinisial W (48) dan satu anak buah kapal (ABK) berinisial A (37).
Penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi masyarakat terkait rencana pengiriman PMI ilegal dari Pulau Mecan, Batam menuju Pontian, Malaysia. Tim kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.35 WIB dan mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan sekitar pukul 23.35 WIB.
Saat dilakukan pengejaran, kapal tidak mengindahkan perintah berhenti sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan. Kapal akhirnya berhasil dihentikan sekitar pukul 01.00 WIB dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh PMI dalam kondisi sehat, sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba. Para korban diketahui membayar biaya keberangkatan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp13 juta.
Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum, sedangkan para PMI akan ditangani oleh Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan serta mencegah tindak pidana penyelundupan manusia di jalur laut, khususnya di kawasan perbatasan.











