POTRETBISNIS.COM, MEDAN – Kehadiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Pusat di Kota Medan diharapkan menjadi momentum percepatan pengusutan dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (24/2), tim BPK dan Inspektorat Pusat memiliki sejumlah agenda di Medan, termasuk mendatangi kantor LLDikti Wilayah I Sumut serta beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, menyatakan kehadiran dua lembaga tersebut diharapkan berkaitan langsung dengan penanganan kasus dugaan korupsi KIP yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia menilai proses penanganan perkara terkesan
lambat, padahal menyangkut masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Menurut Muslim, BPK dan Inspektorat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa. Hasil temuan kedua lembaga itu dinilai dapat membantu aparat penegak hukum mempercepat proses penyidikan yang saat ini masih berada pada tahap telaah intelijen.
Ia juga menilai penuntasan perkara akan lebih efektif apabila sejumlah pejabat utama di LLDikti Wilayah I Sumut yang menangani program KIP, seperti kepala bagian umum, ketua tim akademik kemahasiswaan, serta staf kelompok kerja akademik, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Tanpa langkah tersebut, menurutnya, pengusutan akan sulit dilakukan secara
menyeluruh.
Muslim menegaskan, kunjungan BPK dan Inspektorat tidak boleh bersifat seremonial. Pemeriksaan harus menghasilkan langkah konkret dan disampaikan secara terbuka kepada publik serta dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam tata kelola internal yang dinilai dapat memperkeruh persoalan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak mahasiswa kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi. Penanganannya harus transparan dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, menyampaikan tim intelijen telah menyelesaikan telaah awal terhadap
laporan dugaan korupsi dana KIP di LLDikti Wilayah I Sumut. Saat ini, pihaknya menunggu arahan pimpinan untuk langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengumpulan bukti dan keterangan tambahan.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional karena menyangkut hak mahasiswa penerima KIP. Rizaldi juga meminta mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) sebagai pelapor untuk tetap bersabar karena proses hukum masih berjalan.
Desakan percepatan penanganan juga datang dari Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Darwis. Ia meminta Kejatisu memprioritaskan perkara tersebut karena menyangkut mahasiswa dari
keluarga prasejahtera yang sangat bergantung pada bantuan pendidikan.
Laporan mahasiswa GUNTUR sebelumnya menyebut adanya dugaan penyimpangan dana KIP yang disebut melibatkan pimpinan LLDikti Wilayah I.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan lembaganya hanya bertugas mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti program KIP Kuliah, antara lain berstatus aktif, memiliki akreditasi institusi dan program studi, tidak dalam pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Ia menjelaskan, setelah proses pengusulan, pencairan dana dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, yakni pembayaran biaya pendidikan ke rekening yayasan perguruan tinggi dan uang saku ke rekening mahasiswa penerima.
LLDikti Wilayah I, lanjutnya, berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan mengimbau masyarakat menunggu hasil klarifikasi serta penelaahan yang sedang berlangsung sebelum menarik kesimpulan.
Publik, khususnya ribuan mahasiswa penerima KIP di Sumatera Utara, kini menanti kepastian hukum atas polemik yang berkembang. ***










