• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 16, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Kasus Rahmadi: Propam Harus Transparan, Mabes Polri Didesak Bertindak

Incek Budi by Incek Budi
December 1, 2025
in Umum
0
Kasus Rahmadi: Propam Harus Transparan, Mabes Polri Didesak Bertindak

POTRETBISNIS.COM, MEDAN – Kuasa Hukum Aktivis Tanjungbalai, Rahmadi, kembali menyoroti kejanggalan proses penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut. M. Ronal Siahaan, selaku kuasa hukum, menyayangkan sikap Propam Polda Sumut yang dinilai tidak memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kompol DK, yang diduga melakukan tindakan penuh penyiksaan saat penangkapan Rahmadi.

Kekecewaan Ronald semakin menguat setelah mencuatnya kasus pencopotan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, yang terseret dugaan pemerasan terhadap anggota personel bermasalah di lingkungan Propam. Tidak hanya dia, Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama juga dicopot dalam kasus yang sama.

READ ALSO

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

“Jika pimpinan Propam saja terlibat kasus pemerasan, bagaimana kami bisa percaya bahwa laporan kami ditangani secara objektif? Dugaan kami, kasus Rahmadi juga tidak ditangani secara profesional,” tegas Ronal, Senin(1/12/2025).

Menurut Ronal, Sanksi Putusan banding etik harusnya lebih berat daripada putusan sebelumnya, seperti pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol DK yang menjabat sebagai Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut seharusnya menerima sanksi jauh lebih berat dari pada sekadar demosi tiga tahun, mengingat tindakan penganiayaan terhadap Rahmadi terekam jelas melalui CCTV sebuah toko.

Dalam rekaman tersebut, Rahmadi yang dituduh memiliki 10 gram narkoba tampak diinjak, dipukul dengan gagang pistol, hingga wajah dan tubuhnya mengalami lebam serius.

“Tindakan brutal ini jelas melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyalahgunaan wewenang juga sudah diatur dalam Pasal 17 dan 18 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Ronal.

Ia juga mengingatkan bahwa Perkapolri No. 8 Tahun 2009 secara tegas melarang penyiksaan, tindakan tidak manusiawi, dan penggunaan kekerasan yang berlebihan.

“Seharusnya Kompol DK beserta personil lain dikenai PTDH, bukan hanya demosi. Ini bentuk nyata pelanggaran etik berat,” tegasnya.

Di sisi lain, Rahmadi kini telah diputus di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan tuntutan 5 tahun penjara.

Hal inilah yang kini sedang menjadi materi banding di Pengadilan Tinggi Medan oleh tim kuasa hukum M. Ronal Siahaan & Partners.

Mereka juga mempertanyakan laporan mengenai dugaan pencurian uang dari mobile banking Rahmadi oleh oknum yang terlibat dalam penangkapan.

Desak Divpropam Mabes Polri Turun Tangan

Ronal menilai, pola penanganan Propam Polda Sumut terhadap kasus Rahmadi terlalu banyak kejanggalan dan berpotensi tidak objektif, terutama setelah mencuatnya skandal pemerasan yang menyeret Kabid Propam.

“Faktanya, Kabid Propam yang menangani laporan kami ternyata terlibat kasus pemerasan terhadap personel bermasalah. Bagaimana kami bisa tidak menduga adanya permainan dalam laporan kami?” ujar Ronal.

Ia menegaskan bahwa kasus penganiayaan Rahmadi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi kuat melanggar HAM, mengingat tindakan kekerasan yang terekam CCTV dan dugaan kriminalisasi saat penangkapan.

“Kami mendesak Divpropam Mabes Polri dan Kapolri turun langsung menangani kasus ini. Sudah kami ajukan laporan pelanggaran kode etik, dan kami berharap pusat mengambil alih kasus yang penuh tanda tanya ini,” kata Ronal menutup pernyataannya. ***

Tags: Kompol DKPropam PolriRahmadiRonal Siahaan

Related Posts

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera
Umum

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

March 18, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

March 14, 2026
Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi
Umum

Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi

March 13, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS

March 4, 2026
Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi
Energi

Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi

March 3, 2026
LLDIKTI Wilayah I Sumut Jadi Sorotan, Sejumlah Dugaan Korupsi Mencuat
Umum

LLDIKTI Wilayah I Sumut Jadi Sorotan, Sejumlah Dugaan Korupsi Mencuat

February 27, 2026
Next Post
PSP Foundation dan Pemko Medan Bergerak Bersama: Penyaluran Logistik dan Hibah Perahu Karet untuk Korban Banjir

PSP Foundation dan Pemko Medan Bergerak Bersama: Penyaluran Logistik dan Hibah Perahu Karet untuk Korban Banjir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Inilah Para Juara Lomba Foto Instagram PFI Medan – PSP Foundation

Inilah Para Juara Lomba Foto Instagram PFI Medan – PSP Foundation

March 31, 2019
Bank Muamalat Mulai Pelaksanaan Muamalah Executive Class

Bank Muamalat Mulai Pelaksanaan Muamalah Executive Class

March 8, 2025

PKSS Perluas Kemitraan Pendidikan untuk Cetak SDM Muda Siap Kerja

November 24, 2025
Kabupaten Asahan Dukung Penuh Misi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo 

Kabupaten Asahan Dukung Penuh Misi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo 

February 27, 2025

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)