Potretbinis.com, Medan – Puluhan dosen dan pegawai Universitas Darma Agung (UDA) Medan menolak surat rekonsiliasi sepihak yang diduga dikeluarkan Yayasan versi HNK. Aksi protes pun digelar di kampus, Selasa (4/11/2025) pagi, mendesak Kemendiktisaintek turun tangan menyelesaikan dualisme kepemimpinan.
Aksi berlangsung di depan Gedung Rektorat, Jalan Dr. TD Pardede No. 21 Medan, dan dimulai pukul 08.00 WIB usai apel serta ibadah rutin yang biasa dilakukan sivitas akademika kampus tersebut.
Pantauan wartawan, para peserta aksi yang terdiri dari tenaga pendidik dan kependidikan UDA membawa poster besar berisi tanda tangan dosen dan pegawai yang menolak rekonsiliasi sepihak dari yayasan versi HNK.
Dalam orasinya, dosen Rameyanti Tampubolon menegaskan bahwa surat rekonsiliasi sepihak tersebut tidak sah dan bertentangan dengan struktur kepegawaian yang masih berlaku.
“Kami menolak surat panggilan itu karena status kami masih sah berdasarkan AHU 2022 dan masa berlakunya sampai tahun 2027,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pegawai UDA Edwin Tinambunan menilai langkah yayasan versi HNK sebagai bentuk intimidasi terhadap tenaga pendidik dan kependidikan.
“Kami keberatan dengan ancaman sanksi administratif. Tidak ada dasar hukum yang jelas untuk memberhentikan kami,” katanya.
Wakil Rektor I UDA, Besti Rohana Simbolon SSos MSi, yang hadir mewakili rektorat, turut memberikan orasi dan menegaskan bahwa persoalan dualisme di tubuh UDA masih dalam proses hukum dan belum memiliki keputusan final. Karena itu, tidak dibenarkan siapapun mengeluarkan kebijakan sepihak.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap pihak Kemendiktisaintek dapat memperhatikan kami, dosen dan pegawai AHU 2022, yang selalu menyampaikan fenomena yang terjadi tetapi tidak ditanggapi sampai saat ini. Kami berharap semua pihak tidak mengambil langkah sepihak yang dapat memperkeruh suasana akademik,” tegasnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, para dosen dan pegawai juga menolak surat dari Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendiktisaintek RI No. 5674/B3/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang dinilai dikeluarkan tanpa mempertimbangkan fakta dualisme kepemimpinan di UDA. Surat penolakan tersebut disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Alasan penolakan itu karena surat dari Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendiktisaintek RI No. 5674/B3/2025 diterbitkan tanpa memperhatikan sengketa hukum yang sedang berlangsung. Legalitas atas perubahan data dan anggaran dasar yayasan tersebut saat ini diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh karena itu, para dosen dan pegawai berharap agar LLDikti Wilayah I Sumut tidak menindaklanjuti isi surat tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga meminta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi meninjau kembali dan mencabut surat No. 5674/B3/2025.
Aksi berjalan tertib dan diakhiri dengan doa bersama. Para peserta berharap pihak yayasan membuka ruang dialog yang sehat, difasilitasi oleh Kemendiktisaintek melalui LLDikti I, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Saiful Anwar Matondang, Ph.D, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan bahwa pihaknya terus memantau aktivitas dan peristiwa yang terjadi di UDA.
“Semua kita pantau, namun sampai hari ini posisi kami menunggu keputusan Dirjen Dikti terkait konflik UDA. Memang benar ada surat dari Kelembagaan Dikti pada 21 Oktober 2025 yang isinya rekonsiliasi,” ungkap Prof. Saiful Matondang.
Ia menambahkan, LLDikti akan memanggil pimpinan universitas untuk klarifikasi terkait aksi demo dosen dan pegawai tersebut. ***










