PotretBisnis.com, Batam,– Kuasa hukum korban pengeroyokan, Kaspol Jihad, S.H., M.H., menegaskan bahwa dua tersangka pengeroyokan terhadap kliennya, Risma Hutajulu, layak dan seharusnya segera ditahan oleh penyidik Polsek Tanjungpinang Barat.
Dua pelaku berinisial SIC dan EIC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, keduanya masih bebas berkeliaran tanpa dilakukan penahanan.
“Klien kami sangat cemas. Ia takut para pelaku kembali menyerang. Kalau bukan kepada polisi, ke mana lagi ia mencari keadilan?” ujar Kaspol Jihad di Batamcentre, Sabtu (1/11).
Kaspol menilai tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menunda penahanan kedua tersangka. Menurutnya, ancaman hukuman terhadap pelaku pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mencapai lima tahun enam bulan penjara. Dengan demikian, penyidik memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penahanan, sesuai Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tersangka pengeroyokan diancam pidana lebih dari lima tahun penjara. Sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, mereka bisa dan layak ditahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penahanan perlu dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Terlebih, rumah korban diketahui berhadapan langsung dengan rumah para tersangka, sehingga menimbulkan rasa takut berkepanjangan bagi korban.
“Penahanan bukan bentuk ketidakmanusiawian, tetapi bagian dari penegakan hukum agar korban terlindungi. Wajar kalau korban takut, karena setiap hari harus berhadapan dengan pelaku,” ujarnya.
Kaspol menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Polsek Tanjungpinang Barat agar kedua tersangka segera ditahan.
“Kami berharap penyidik menegakkan hukum dengan adil dan transparan. Kasus ini akan kami kawal hingga ke persidangan,” tambah dosen Fakultas Hukum Universitas Batam itu.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Missyamsu Alson sebelumnya menyampaikan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka belum dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan.
“Yang satu masih kuliah, yang satu lagi menjadi tulang punggung keluarga. Ini pertimbangan kami,” ujar Kapolsek.
Kaspol menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda penahanan dalam perkara pidana yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur undang-undang.
Dasar Hukum yang Relevan
Pasal 170 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Pasal 21 ayat (1) KUHAP:
“Perintah penahanan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dengan alasan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.”









