• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Saturday, April 18, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Sanksi Demosi , Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik

Incek Budi by Incek Budi
October 29, 2025
in Umum
0
Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Sanksi Demosi , Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik

PotretBisnis.com, Medan – Eks Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurnaiawan (DK), dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (29/10/2025).

READ ALSO

Mencari Keadilan bagi Mahasiswa Miskin: Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

Sidang berlangsung tertutup dan menghadirkan sejumlah saksi dari internal kepolisian, di antaranya Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis.

Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir memantau jalannya sidang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, majelis etik menjatuhkan hukuman demosi jabatan terhadap Kompol DK.

Kabidpropam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, belum memberikan tanggapan atas hasil sidang itu.

Namun Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya sanksi tersebut.

“Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding,” ujar Siti lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Sementara itu kuasa hukum Rahmadi mengatakan, dalam persidangan mereka memaparkan kronologi lengkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Kompol DK mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening kliennya.

“Hari ini kami hadir untuk memberikan keterangan atas laporan yang sudah kami ajukan ke Propam,” kata Umar.

Rahmadi dan dua tersangka lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Tanjungbalai.

Kedua saksi menyebut barang bukti sabu-sabu yang disita dari mereka awalnya seberat 70 gram, bukan 60 gram seperti tertulis dalam berkas perkara.

Selisih 10 gram itu, menurut Umar, diduga kuat dialihkan untuk menjerat Rahmadi.

“Rahmadi juga menegaskan sabu-sabu itu tidak ditemukan di badannya, melainkan di mobil yang sebelumnya sudah dikuasai petugas,” ujarnya.

Selain dugaan manipulasi barang bukti, Umar menuturkan, penyidik juga menyita ponsel milik kliennya tanpa surat resmi dan tanpa hasil analisis digital forensik.

Tak lama setelah penyitaan, uang Rp11,2 juta dalam rekening Rahmadi diketahui berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial Boru Purba.

Kasus dugaan transfer tersebut kini diselidiki Ditreskrimum Polda Sumut.

Sidang etik sempat memanas ketika terjadi perdebatan antara Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis soal tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti. Adu argumen keduanya membuat majelis etik turun tangan menenangkan suasana.

Kuasa hukum Rahmadi berharap sidang etik tidak berhenti pada sanksi administratif.

“Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegas Umar.

Ia menuturkan, perkara ini bukan sekadar ujian bagi individu, tetapi juga cerminan komitmen kepolisian menegakkan keadilan dan profesionalitas di tubuhnya sendiri.

“Publik kini menanti, apakah penegakan etik di tubuh Polri benar-benar menjadi ruang koreksi yang berpihak pada kebenaran, bukan sekadar formalitas,” tuturnya.

Kasus ini bermula saat Rahmadi, warga Jalan SMU Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kompol DK itu, Rahmadi diduga dianiaya oleh sejumlah personel polisi.

Rekaman kamera pengawas yang menampilkan aksi kekerasan tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Dari penangkapan itu, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di tubuh Rahmadi.

Namun belakangan muncul barang bukti 10 gram sabu-sabu yang diklaim polisi ditemukan di dalam mobil Rahmadi.***

Tags: DemosiKompol Dedi KurniawanPropam Polda SumutRahmadi

Related Posts

Mencari Keadilan bagi Mahasiswa Miskin: Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP
Umum

Mencari Keadilan bagi Mahasiswa Miskin: Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP

April 16, 2026
Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera
Umum

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

March 18, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

March 14, 2026
Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi
Umum

Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi

March 13, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS

March 4, 2026
Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi
Energi

Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi

March 3, 2026
Next Post

Program Rindu Haji dari Bank Muamalat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

BSI Mobile Channel Literasi Perbankan Syariah

BSI Mobile Channel Literasi Perbankan Syariah

November 18, 2022
PGN Subholding Gas Pertamina Pastikan Keamanan Penyaluran Gas Bumi Selama Libur Idul Adha 1445 H

PGN Subholding Gas Pertamina Pastikan Keamanan Penyaluran Gas Bumi Selama Libur Idul Adha 1445 H

June 19, 2024

Kejurda Open Turnamen 5 Cabor Sukses Digelar

March 12, 2018
Raih Penghargaan Adipura di Tahun 2023, Bukti Pemko Medan Berhasil Optimalkan Penanganan Kebersihan

Raih Penghargaan Adipura di Tahun 2023, Bukti Pemko Medan Berhasil Optimalkan Penanganan Kebersihan

November 9, 2024

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)