PotretBisnis.com, Jakarta – Perjalanan kaki 39 hari dari Tanjungbalai ke Jakarta bukan sekadar langkah seorang aktivis. Di baliknya tersimpan jeritan mencari keadilan yang kini sampai ke meja DPR, membuat para legislator mendesak Polri menindak tegas Kompol DK.
Desakan terhadap Polri untuk menindak Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah di Polda Sumatera Utara, semakin menguat. Tiga anggota DPR RI, Nasir Djamil (PKS), Mangihot Sinaga (Golkar), dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Golkar), sepakat mendorong agar DK segera diperiksa oleh Propam dan diberi sanksi tegas.
Dorongan itu muncul setelah mereka mendengar langsung kesaksian tiga pengurus Korps Alumni HMI (KAHMI) Sumut dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (11/9/2025), yang difasilitasi LBH Gelora Indonesia. Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, menyebut kasus tersebut sarat rekayasa dan berbau kriminalisasi.
Menurut Hafiz, saat pertemuan berlangsung, Mangihot Sinaga bahkan langsung menghubungi Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan. Sementara itu, Nasir Djamil meminta para korban segera mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia juga berjanji akan mendorong Kapolri agar Propam turun tangan.
Salah satu korban, Mahmudin alias Kacak Alonso, bersama dua rekannya, menjadi sasaran dugaan kriminalisasi. Mereka menempuh berjalan kaki selama 39 hari dari Tanjungbalai ke Jakarta demi mencari keadilan.
Kasus bermula dari unggahan Kacak di grup WhatsApp. Ia membagikan rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan aparat terhadap seorang warga bernama Rahmadi, tersangka kasus narkoba. Setelah video itu beredar, Kacak mengaku ditekan oleh DK untuk menghapus unggahan, bahkan dipaksa membuat video klarifikasi.
“Kalau menolak, saya diancam akan dijadikan tersangka,” kata Kacak.
Ancaman itu berulang, termasuk permintaan membuat klarifikasi soal dugaan perusakan mobil polisi. Alih-alih mengusut dugaan kekerasan, Kacak justru dilaporkan balik oleh DK atas tuduhan pencemaran nama baik dengan Nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2025.
LBH Gelora menilai ada pola kriminalisasi sistematis, di mana aparat yang dilaporkan melakukan kekerasan justru membalik perkara menggunakan pasal karet pencemaran nama baik.
Tiga anggota DPR yang mendengar langsung pengakuan itu menegaskan, tindakan DK tak bisa ditoleransi. Mereka mendesak Polri memberikan sanksi tegas, termasuk memutasinya keluar dari Sumatera Utara.
“Kalau benar terbukti, layak dipindahkan ke Papua agar tidak menimbulkan korban baru,” ujar Hafiz menirukan sikap para legislator.










