PotretBisnis.com, Tanjungbalai – Dua saksi mata penangkapan Rahmadi disebut bakal membuka tabir gelap proses hukum yang kini bergulir di PN Tanjungbalai. Kuasa hukum menegaskan, kesaksian itu bisa mengguncang klaim polisi soal barang bukti narkotika.
Saksi tersebut diyakini bakal mengungkap kejanggalan besar dalam proses penangkapan yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan. Kuasa hukum Rahmadi menegaskan, keduanya melihat bagaimana Rahmadi diciduk tanpa surat perintah dan tanpa barang bukti di lokasi.
“Mereka menyaksikan langsung bagaimana klien kami dibekuk. Tak ada barang bukti, tak ada surat perintah,” tegas Thomas Tarigan, salah satu pengacara Rahmadi, usai sidang di PN Tanjungbalai, Selasa (26/8/2025).
Thomas bersama dua rekannya, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menjelaskan kesaksian dua orang tersebut krusial untuk membongkar kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK) dan timnya.
Rekaman CCTV toko yang sempat beredar di media sosial memperlihatkan Rahmadi, ditarik paksa oleh beberapa pria berpakaian preman. Ia tampak tak melawan saat dibekuk, namun mengalami dugaan kekerasan fisik.
Salah satu saksi, kata Thomas, akan memaparkan bahwa mobil Rahmadi baru bergerak sekitar satu jam setelah penangkapan berlangsung.
“Padahal, dalam kesaksian aparat disebutkan bahwa barang bukti sabu ditemukan di dalam mobil. Tentu ini akan kami uji secara fakta dalam sidang berikutnya,” kata Thomas. .
Ia menilai terdapat selisih waktu yang mencurigakan dan membuka kemungkinan rekayasa dalam konstruksi perkara.
Kompol DK, perwira yang memimpin penangkapan, melalui kuasa hukumnya Hans Silalahi, membantah tudingan pelanggaran prosedur.
Ia menyebut proses penangkapan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Namun, pernyataan berbeda muncul dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ferry menyebut tindakan Kompol DK ‘berlebihan’, meski tak secara eksplisit menyebut adanya pelanggaran hukum.
“Penangkapan itu sah secara hukum, namun ada ekses di lapangan yang tak bisa kami pungkiri,” ujar Ferry.
Sidang yang sedianya menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.
“Karena waktu yang tidak memungkinkan, sidang kita lanjutkan hari Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dan terdakwa,” ujarnya sambil mengetuk palu.
Sementara itu, kuasa hukum Rahmadi menuding ada banyak kejanggalan sejak awal perkara.
Salah satunya soal barang bukti berupa 10 gram sabu-sabu yang diklaim polisi ditemukan di dalam mobil Rahmadi, setelah ia lebih dulu dibawa berkeliling dengan mata dilakban.
“Ini bukan hanya perkara prosedur. Ini menyangkut kemungkinan besar rekayasa mulai dari penganiayaan hingga penyisipan barang bukti,” kata Suhandri Umar Tarigan.
Ia juga menyinggung adanya indikasi pelanggaran hak pribadi kliennya setelah uang senilai Rp11,2 juta raib dari rekening mobile banking milik Rahmadi.
Menurut Umar, uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Boru Purba, setelah penyidik menyita telepon selular Rahmadi dan meminta kode PIN.
Istri Rahmadi, Marlini Nasution, telah melaporkan kehilangan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2025.
“Ini bukan hanya soal hilangnya uang. Tapi bagaimana hukum digunakan untuk menekan warga biasa,” ujar Suhandri.
Perkara dengan nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB ini kini menjadi perhatian publik di Tanjungbalai.
Tim kuasa hukum Rahmadi berharap kehadiran dua saksi kunci dalam sidang mendatang dapat membuka tabir kasus yang mereka yakini sarat pelanggaran hukum dan etika penegakan hukum.***









