PotretBisnis.com, Tanjungbalai – Sidang kasus narkotika terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek diwarnai ketegangan. Kuasa hukum mereka mengajukan eksepsi, menuding adanya selisih 10 gram sabu-sabu yang hilang dari barang bukti, sehingga memunculkan dugaan manipulasi dalam proses hukum.
Kuasa hukum Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek dari Kantor Hukum Lingga & Rekan mengajukan eksepsi atas dugaan ketidaksesuaian barang bukti.
Hal ini membuat proses hukum terhadap kedua terdakwa kasus narkotika tersebut kembali menuai tanda tanya besar. Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam barang bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 200/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/8/2025).
“Barang bukti yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami,” ujar Asra Maholi Lingga, kuasa hukum terdakwa, didampingi Suria Perdamean Lingga, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erita Harefa.
Menurut kuasa hukum, terdapat selisih mencolok pada berat sabu-sabu yang disita polisi dibandingkan dengan yang tercantum dalam dakwaan. Jaksa menyebut barang bukti seberat 60 gram, sedangkan klien mereka bersikeras berat sebenarnya 70 gram.
“Nah, itulah sebabnya kami mengajukan eksepsi. Ke mana perginya 10 gram sisanya? Ini bukan sekadar kelalaian hitung, tapi soal transparansi dan integritas proses hukum,” tegas Asra.
Menanggapi hal itu, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 20 Agustus 2025. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.
Persoalan barang bukti ini mencuat sejak sidang 29 Juli 2025, ketika kedua terdakwa memberikan pengakuan mengejutkan. Andre Yusnijar menyebut barang bukti yang disita berjumlah tujuh bungkus, bukan enam seperti dalam dakwaan.
Artinya, satu bungkus sabu-sabu seberat 10 gram diduga hilang dari proses penyitaan.
Lebih jauh, satu bungkus yang hilang itu diduga digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi, yang kini diproses dalam berkas terpisah.
“Barang bukti kami itu ada 70 gram, bukan 60 gram,” tegas Andre di ruang sidang, memperkuat dugaan adanya manipulasi atau penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.
Jika dugaan ini benar, publik patut mempertanyakan apakah praktik manipulasi barang bukti telah menjadi pola dalam penegakan hukum kasus narkotika di Tanjungbalai.
Kuasa hukum Lombek Cs menegaskan klien mereka tidak menampik perbuatan yang didakwakan, namun ketidaksesuaian barang bukti harus dipersoalkan. Bukan untuk membebaskan terdakwa, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Ini bukan soal mengelak dari jeratan hukum, tapi mengoreksi prosedur yang rawan diselewengkan. Kalau barang bukti bisa berubah-ubah, siapa yang menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?” ujar Suria Perdamean Lingga.
Pengungkapan ini semakin menambah pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, terutama karena dalam banyak kasus narkotika, barang bukti kerap menjadi satu-satunya alat bukti utama.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ujian bagi kejaksaan untuk membuktikan integritas dakwaan dan menjawab secara terang benderang, apakah 10 gram yang hilang itu benar-benar raib atau sengaja dialihkan.***










