
PotretBisnis.com, MEDAN-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara di sektor BUMD Sumatera Utara.
Dua tersangka tersebut adalah JCS, Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, wiraswasta yang berprofesi sebagai sales di Toyota Delta Mas sekaligus debitur pengajuan kredit.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Husairi.
Husairi menjelaskan, pada Selasa (12/8) sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik menahan JCS di Rutan Tanjunggusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 untuk 20 hari pertama. Sementara itu, tersangka HA belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan meski sudah dipanggil secara patut.
Kronologi Kasus
Menurut penyidik, JCS diduga mengatur dan menginisiasi penilaian harga agunan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh HA. Keduanya diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera.
Perbuatan tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas KPR berdasarkan Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat Nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di Bank Sumut KCP Melati Medan.
“Berdasarkan informasi tim penyidik, HA telah dipanggil secara patut namun belum hadir. Hal ini menjadi pertimbangan penyidik dalam langkah selanjutnya,” tutup Husairi








