PotretBisnis.com, Medan – Sengketa Hotel Danau Toba International kembali mencuat ke publik setelah tim kuasa hukum Surya Indriani Pardede dan Ani Pardede mengimbau seluruh pihak untuk menunda segala bentuk hubungan hukum dengan PT HDTI. Konflik ini berkaitan dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang digelar pada 23 Juni 2025 dan kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul sengketa internal kepengurusan dalam tubuh PT HDTI, yang mencuat pasca pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 23 Juni 2025.
Baca juga: Jumlah Penumpang KA Srilelawangsa Tumbuh 61,6 Persen di Awal Tahun 2025
Kuasa hukum dari kedua tokoh tersebut, Ojak Nainggolan, SH, MH, mengimbau semua pihak, termasuk penyewa, supplier, bank, dan instansi pemerintah, untuk tidak melakukan kerja sama hukum apa pun dengan PT HDTI. Ia menegaskan bahwa status kepengurusan saat ini masih menjadi bagian dari sengketa Hotel Danau Toba International yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
“Kami sangat menyarankan agar semua pihak, termasuk penyewa, pemasok, institusi keuangan, pejabat pemerintah, maupun kontraktor, menahan diri dari segala bentuk kerja sama hukum dengan PT HDTI sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ojak Nainggolan, SH, MH, dalam konferensi pers di Medan, Senin (23/6).
Dampak Sengketa Hotel Danau Toba International terhadap Hubungan Bisnis
Ojak Nainggolan yang didampingi oleh dua anggota tim hukumnya, Rio Girsang, SH, MH, dan Immanuel Sembiring, SH, MH, menyatakan bahwa klien mereka saat ini sedang menggugat pemberhentian dari jabatan sebagai Pejabat Sementara Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT HDTI. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Menurutnya, pemberhentian klien mereka yang dilakukan oleh Dewan Komisaris sebelum RUPS digelar diduga cacat hukum dan tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Status hukum kepengurusan PT HDTI masih dalam proses persidangan. Setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak baru dapat berisiko dibatalkan demi hukum,” tambah Ojak.
Langkah hukum ini, lanjutnya, diambil untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak kliennya dalam struktur manajerial perusahaan.
Sengketa Hotel Danau Toba International ini tidak hanya berdampak pada internal manajemen, tapi juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan investor dan mitra bisnis. Kuasa hukum mendesak semua pihak untuk menunggu hingga ada keputusan hukum yang tetap.
Profil Hotel Danau Toba International
PT Hotel Danau Toba International (HDTI) merupakan perusahaan perhotelan yang didirikan oleh pengusaha ternama asal Sumatera Utara, almarhum TD Pardede. Perusahaan ini dikenal sebagai pionir industri perhotelan modern di kawasan barat Indonesia dan mengelola beberapa properti strategis, termasuk Hotel Danau Toba International di Medan.
Belum lama ini, HDTI juga berduka atas wafatnya Presiden Direktur, Johny Pardede, pada 15 Mei 2024 di Jakarta dalam usia 70 tahun.








