PotretBisnis.com, MEDAN-Pemerintah Kota Medan menindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengelola usaha Dara Kupi, yang mengubah trotoar menjadi lahan parkir di Jalan Sei Batanghari-Jalan Darussalam, Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Gibson Panjaitan, menegaskan pihaknya telah melayangkan dua surat peringatan (SP) kepada pengelola. Jika tidak ada tindakan kooperatif, SP ketiga akan dikirimkan hari ini, Senin (5/5/2025).
“Kami harap pengelola bersikap kooperatif dan membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Jika tidak, setelah SP ketiga, penindakan akan dilimpahkan ke Satpol PP,” tegas Gibson.
Dia mengungkapkan, pelanggaran tersebut terjadi karena pengelola Dara Kupi bertindak sewenang-wenang dengan mengaspal trotoar milik Pemko Medan tanpa izin resmi, lalu menjadikannya sebagai area parkir.
Gibson juga mrmbantah keras tudingan adanya ‘upeti’ dari pihak pengelola untuk memuluskan pengaspalan tersebut.
“Saya pastikan tidak ada pungli dalam kasus ini. Begitu kami mengetahui pelanggaran, kami langsung menyurati pengelola,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan, trotoar adalah fasilitas umum yang tidak boleh diubah fungsi apalagi dijadikan area komersial seperti parkir.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Plt Kadishub, Suriono, menyebutkan bahwa pihaknya telah menegur langsung pengelola Dara Kupi sejak Rabu (30/4) dan meminta agar aktivitas parkir di atas trotoar dihentikan.
“Trotoar bukan lahan parkir. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kami tidak segan melakukan penggembosan ban hingga penderekan kendaraan,” ujar Suriono.
Pemko Medan kini mendapat sorotan publik atas kasus ini. Sikap tegas dinilai perlu sebagai komitmen menjaga ruang publik tetap fungsional dan bebas dari kepentingan pribadi.








