Potretbisnis.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) guna menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Senin (30/9/2024.
TBP yang ditetapkan mencakup simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Saat ini, TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 4,25%, di BPR 6,75%, dan simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi global sepanjang 2024 menunjukkan prospek yang menjanjikan, meski belum mencapai level pra-pandemi. “Masih ada beberapa risiko ketidakpastian, seperti penurunan aktivitas manufaktur global, konflik geopolitik, dan transisi pemerintahan di sejumlah negara yang bisa mempengaruhi kebijakan ekonomi,” kata Purbaya.
Di dalam negeri, kinerja ekonomi Indonesia terus membaik. Indeks Ekspektasi Konsumen berada di zona optimis dengan angka 112,4, sementara penjualan riil tumbuh 5,8% secara tahunan pada Agustus 2024. Neraca perdagangan juga mencatat surplus sebesar USD 2,9 miliar.
Sektor perbankan turut mencatat perbaikan. Kredit perbankan tumbuh 11,40% dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,01% secara tahunan hingga Agustus 2024. Sektor korporasi berperan penting dalam pertumbuhan ini, dengan kontribusi sebesar 14,50% untuk kredit dan 15,14% untuk DPK. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan juga terjaga di level 26,48%, menunjukkan kondisi yang solid.
LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan tetap memadai. Berdasarkan data Agustus 2024, sekitar 99,27% dari total 592,42 juta rekening nasabah bank umum dan 99,78% dari 15,81 juta rekening di BPR/BPRS dijamin simpanannya hingga Rp2 miliar per nasabah. Angka ini melampaui amanat Undang-Undang yang menetapkan minimal 90% rekening harus dijamin.
LPS terus memantau tren suku bunga simpanan, baik dalam rupiah maupun valas. Suku bunga simpanan rupiah tercatat naik 17 basis poin menjadi 3,58%, sementara suku bunga simpanan valas naik 2 basis poin menjadi 2,14%. Purbaya mengimbau agar bank transparan dalam menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah, untuk menjaga kepercayaan dan perlindungan dana nasabah.
“LPS mengingatkan agar bank mematuhi ketentuan TBP dalam rangka penghimpunan dana,” tutup Purbaya.