• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 23, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Pemerintah Sempurnakan Aturan Pengurangan PBB

Incek Budi by Incek Budi
December 18, 2023
in Jasa, Utama
0
Rumah Contoh Givency One Wiraland Group Hadir Di Medan

Maket perumahan Wiraland Property Group Givency One di Jalan Gaperta Ujung, Medan. PotretBisnis/ Repro

PotretBisnis.Com, JAKARTA-Pemerintah baru saja mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129). PMK-129 yang diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

READ ALSO

Kawal Integritas UTBK-SNBT 2026: Rektor USU Turun Langsung Pantau Hari Pertama

INALUM Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohan

Pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut. Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK-82 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB. PMK-129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Penyempurnaan dalam PMK-129 disajikan sebagai berikut:

PMK-82/PMK.03/2017 PMK-129/2023
Objek Pengurangan 1.    Pengurangan PBB dapat diberikan kepada WP:

a.    Karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau

b.    Dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

 

1.    Pengurangan PBB dapat diberikan kepada WP:

a.    Karena kondisi tertentu Objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau

b.    Dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

  2.    Kondisi tertentu dalam huruf a disebabkan oleh kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

 

2. Kondisi tertentu dalam huruf a disebabkan oleh kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
  3. Kerugian komersial dimaksud adalah kerugian komersial dalam laporan keuangan atau pencatatan yang dilampirkan pada SPT Tahunan. 3. Kerugian komersial dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor.

 

  4. Kesulitan likuiditas dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan WP membayar utang jangka pendek dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. 4. Kesulitan likuiditas dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.

 

  5. Pengurangan PBB untuk kondisi tertentu atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, dan/atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan dapat diberikan paling tinggi 75%.

 

5. Pengurangan PBB untuk kondisi tertentu atas PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB dapat diberikan paling tinggi 75%.
  6. Pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, dan/atau STP PBB dapat diberikan paling tinggi 100%.

 

6. Pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB dapat diberikan paling tinggi 100%.
  7. Jangka waktu pengajuan untuk kondisi tertentu: 3 (tiga) bulan sejak diterima SPPT, 1 (satu) bulan sejak diterima SKP PBB, 1 (satu) bulan sejak STP diterima, atau 1 (satu) bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima. 7. Jangka waktu pengajuan untuk kondisi tertentu: 3 (tiga) bulan sejak diterima SPPT, 1 (satu) bulan sejak diterima SKP PBB, atau 1 (satu) bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima.

 

  8. Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa: paling lama 6 (enam) bulan sejak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

 

8. Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa: diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  9. Syarat pengajuan:

a.    1 permohonan untuk 1 SPPT/SKP/STP PBB;

b.    diajukan           tertulis  dalam            bahasa Indonesia;

c.     ditandatangani WP; dan

d.    tidak memiliki tunggakan PBB atas objek pengurangan kecuali yang  disebabkan  oleh  bencana alam dan sebab lain yang luar biasa.

9. Syarat pengajuan:

a.       1 permohonan untuk 1 SPPT/SKP/STP PBB;

b.    diajukan tertulis           dalam bahasa Indonesia;

c.     ditandatangani  WP; dan

d.    dilampiri dokumen pendukung.

Saluran Penyampaian Permohonan a.    Langsung;

b.    Melalui pos; atau

c.     c. Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

a.    Langsung;

b.    Melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau

c.    Secara elektronik.

Pencabutan atas Permohonan Tidak diatur WP dapat mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan pengurangan PBB   sepanjang SK Pemberian Pengurangan PBB belum diterbitkan.
Pemberian Pengurangan PBB Secara Jabatan Tidak diatur a.    Pengurangan PBB secara jabatan hanya diberikan kepada WP dalam hal objek PBB terkena bencana alam paling tinggi 100%, sepanjang terdapat penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

b.    Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB kepada Kepala Kanwil DJP melalui delegasi untuk meneliti dan memberikan keputusan pengurangan PBB secara jabatan.

 

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK-82 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dwi.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

 

 

 

Tags: Pajak Bumi dan BangunanPajak PBBPMK-82

Related Posts

Kawal Integritas UTBK-SNBT 2026: Rektor USU Turun Langsung Pantau Hari Pertama
Umum

Kawal Integritas UTBK-SNBT 2026: Rektor USU Turun Langsung Pantau Hari Pertama

April 21, 2026
INALUM Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohan
Industri

INALUM Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohan

April 20, 2026
Smartfren Gelar Fun Run 5G di Medan, Padukan Olahraga dan Teknologi
Olahraga

Smartfren Gelar Fun Run 5G di Medan, Padukan Olahraga dan Teknologi

April 19, 2026
PTP Nonpetikemas Pangkal Balam Perkuat Layanan CPO, Dorong Rantai Pasok Sawit
logistik

PTP Nonpetikemas Pangkal Balam Perkuat Layanan CPO, Dorong Rantai Pasok Sawit

April 19, 2026
Misi Al-Manar Cup: Cetak Atlet Berbakat Sekaligus Beradab
Olahraga

Misi Al-Manar Cup: Cetak Atlet Berbakat Sekaligus Beradab

April 18, 2026
Maju di PWPM 2026, Edison Ginting Bawa Misi Besar Satukan Wartawan Pemko Medan
Kota Medan

Maju di PWPM 2026, Edison Ginting Bawa Misi Besar Satukan Wartawan Pemko Medan

April 17, 2026
Next Post
Launching Aplikasi KEdan, Bobby Nasution : Wadah Pemasaran Produk UMKM, Wajibkan ASN Beli

Launching Aplikasi KEdan, Bobby Nasution : Wadah Pemasaran Produk UMKM, Wajibkan ASN Beli

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

PLN UIP Sumbagut Operasikan 2 GITET 275 KV Sarulla dan Padang Sidempuan

March 23, 2018
Panin Dai-ichi Life Kembali Cairkan Klaim Rp 1,9 Miliar Kepada Nasabah di Medan

Panin Dai-ichi Life Kembali Cairkan Klaim Rp 1,9 Miliar Kepada Nasabah di Medan

September 2, 2022
Dugaan Korupsi KIP Kuliah LLDikti I: Kejati Sumut Mulai Bergerak, Mahasiswa Desak Transparansi

Dugaan Korupsi KIP Kuliah LLDikti I: Kejati Sumut Mulai Bergerak, Mahasiswa Desak Transparansi

February 5, 2026

Maulid Nabi di Medan, Amin Cerita Banyak Seputar Pencalonannya

November 20, 2018

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777