PotretBisnis.com, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Pelindungan Konsumen, Masyarakat serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) di Hotel Grand City Hall Medan, Selasa (20/6) lalu.
Kegiatan yang digelar pada 20-21 Juni 2023 ini, dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen, Sarjito, dan peserta perwakilan direksi/pimpinan lintas sektor PUJK, yakni dari sektor perbankan, pasar modal, hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di wilayah Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Kantor OJK Provinsi Aceh, Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kantor OJK Provinsi Riau, dan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam sambutannya, Sarjito menegaskan, OJK telah memperoleh kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (market conduct) PUJK dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, melalui LAPS SJK.
“Pengawasan market conduct mendorong PUJK untuk selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam rangkaian siklus hidup produk mereka (product’s life cycle), yakni mulai dari tahapan mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen,” tuturnya.
“Pada pelaksanaannya, pengawasan market conduct dapat dilakukan secara onsite dan offsite melalui berbagai kegiatan yang mencakup pemeriksaan tematik, pemantauan iklan, operasi intelijen pasar, analisis isu market conduct, dan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat,” imbuh Sarjito.
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan market conduct tersebut, lanjut Sarjito, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, misalnya saja pelanggaran terkait iklan pelaku usaha jasa keuangan.
Sarjito menjelaskan, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat menjembatani pengaduan yang disampaikan konsumen kepada PUJK.
“Melalui APPK tersebut, konsumen dapat memantau proses penanganan pengaduannya. Di sisi lain OJK juga dapat memonitor proses penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh PUJK,” sebut Sarjito.
Dia menjelaskan, sebagai langkah lanjutan, apabila konsumen tidak menerima penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh PUJK, konsumen dapat melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
“Jika konsumen memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka konsumen dapat meneruskan pengaduan yang telah disampaikan melalui APPK tersebut ke LAPS SJK,” ujarnya.
Ke depannya, Sarjito berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di setiap daerah di Indonesia semakin meningkat.
“Tidak sampai di situ saja, diharapkan PUJK juga mampu memahami fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan market conduct, sehingga dalam pelaksanaannya ke depan, PUJK dan OJK dapat saling bekerja sama dan bersinergi dengan baik,” pungkasnya. (pb)










