• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Friday, April 17, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Pokja Kawasan Belawan Bahari Diduga Tak Profesional

Incek Budi by Incek Budi
June 4, 2023
in Terkini
0
Pokja Kawasan Belawan Bahari Diduga Tak Profesional

PotretBisnis.com, MEDAN-Kelompok Kerja (Pokja) paket Penataan Kawasan Belawan Bahari diduga kuat tak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Sebab, Pokja Pemilihan 3-CK.2.A-1 Provinsi Sumatera Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2023 tersebut memenangkan perusahaan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi.

READ ALSO

Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba

Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti

Karena dugaan ketidakprofesionalan Pokja pemilihan tersebut di atas, maka, PT Salim Perkasa Construction telah mengirimkan surat sanggahan terhadap tender proyek tersebut.

Pihak PT Salim Perkasa Construction berharap, Pokja Pemilihan 3-CK.2.A-1 Provinsi Sumatera Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2023 membatalkan keputusannya.

Selanjutnya, Pokja Pemilihan melakukan tender ulang terhadap poyek Penataan Kawasan Belawan Bahari dengan nilai HPS sebesar Rp.20.856.337.000,00.

“Kita meminta pemenang lelang dibatalkan. Kemudian Pokja Pemilihan diminta untuk melakukan tender ulang terhadap pengerjaan proyek tersebut,” ujar Dirut PT Salim Perkasa Construction, Zakaria Rambe, Jumat, (2/6/2023).

Sebab, lanjut dijelaskan Zakaria Rambe, Pokja pemilihan tidak konsisten menjalankan keputusannya.

Karena hal itu, patut diduga ada ketidakberesan dalam menunjuk perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

“Kami menduga ada hal yang tidak beres dalam penunjukan perusahaan pemenang tender proyek itu. Sebab, Pokja sebelumnya menyatakan tak satu pun perusahaan yang mengikuti tender tidak lulus evaluasi. Tapi belakangan, perusahaan yang dinyatakan tidak lulus evaluasi justru dinyatakan sebagai pemenang tender proyek tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Zakaria Rambe pada 12 April 2023 pihaknya, PT Salim Perkasa Construction-CV Delima, KSO mendaftar sebagai peserta lelang pekerjaan konstruksi pada Kementerian (PUPR)Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (APBN 2023) dengan judul ‘Penataan Kawasan Medan Belawan Bahari’.

“Bahwa dalam pelaksanaan tender, kami mengajukan penawaran harga sebesar Rp18.882.676.279,01 atau harga terendah ketiga diketahui pada saat pembukaan penawaran tanggal 18 April 2023,” kata Zakaria Rambe.

Kemudian, pada tanggal 12 Mei 2023 Pokja pemilihan menyatakan dalam berita acara bahwa seluruh peserta tidak ada yang memenuhi evaluasi dengan Nomor SK.34/KPTS/Kb11/2023.

Atas hasil tersebut, hingga berakhirnya masa sanggah tidak ada peserta yang melakukan sanggahan.

“Anehnya, pada tanggal 23 Mei 2023 Pokja melakukan evaluasi ulang dan menyatakan PT Jaya Utama Pilar Konstruksi Indonesia sebagai pemenang tender. Padahal sebelumnya, para peserta lelang dinyatakan tidak ada yang lulus evaluasi,” imbuhnya.

Diterangkannya, PT Jaya Utama Pilar Konstruksi Indonesia selaku rekanan yang dinyatakan menang tender telah dinyatakan tidak lulus sesuai dengan SK pokja Nomor : Sk/KPTS/Kb11/2023 dengan alasan tidak memenuhi persyaratan pengalaman kerja personel managerial dengan jabatan Manager Keuangan setelah dilakukan klarifikasi kepada pengguna jasa.

“Atas hal tersebut, kami merasa sangat dirugikan karena sikap dari Pokja yang tidak Konsisten dan diduga melakukan diskriminasi terhadap kami sebagai peserta tender,” terangnya.

Dengan keputusannya memenangkan perusahaan yang tidak lulus evaluasi tersebut, tegas Zakaria, Pokja telah melanggar aturan dan peraturan yang ada.

“Ya, Pokja melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dokumen pemilihan No : 03/TU/BP2JK-SU-P3/BELAWANBAHARI/CK/2023,” tegas Zakaria Rambe.

Zakaria menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan Pokja pemilihan dimaksud meliputi kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi.

“Kemudian diduga adanya penyimpangan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, persekongkolan, penyalahgunaan wewenang,” sebutnya.

Selanjutnya, ungkap Zakaria, dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan Pokja pemilihan ialah menggugurkan pihaknya dengan alasan tidak memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi usaha menengah dengan subklasifikasi SI008 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Perpipaan Air Minum Lokal KBLI 2015/2017 atau BS005 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih KBLI 2020.

Padahal, sertifikat badan usaha dengan subklasifikasi SI008 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Perpipaan Air Minum Lokal KBLI 2015/2017 atau BS005 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih KBLI 2020 CV Delima Adalah Kualifikasi Usaha Kecil.

“Di mana, pada perpres No.12 Tahun 2021 dan dalam Dokumen BAB III IKP di pasal 3.7 huruf d menyatakan, KSO untuk pekerjaan yang bersifat umum dapat dilakukan antar pelaku usaha yang Memiliki Kualifikasi Usaha Menengah dengan Kualifikasi Usaha Kecil,” ungkap Zakaria Rambe.

Kemudian, kata Zakaria lagi, pada BAB V LDK pasal 13 huruf b berbunyi ‘Evaluasi pada angka 4 dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan’.

“Untuk itu, kami meminta agar Pokja Pemilihan 3.CK.2.A-1 Provinsi Sumatera Utara Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2023 membatalkan keputusannya dan melakukan tender ulang terhadap paket tersebut,” pungkasnya.

Related Posts

Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba
Terkini

Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba

March 19, 2026
Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti
Terkini

Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti

March 17, 2026
Muhammadiyah Bakal Bangun Masjid Megah Rp19 Miliar di Kampus UMSU
Terkini

Muhammadiyah Bakal Bangun Masjid Megah Rp19 Miliar di Kampus UMSU

February 28, 2026
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Tekankan Sekolah Rakyat Inklusif Bagi Murid Disabilitas
Terkini

Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Tekankan Sekolah Rakyat Inklusif Bagi Murid Disabilitas

January 31, 2026
Mendikdasmen Kunjungi Dapur MBG UMSU dan Progres Muktamar 2027
Terkini

Mendikdasmen Kunjungi Dapur MBG UMSU dan Progres Muktamar 2027

January 4, 2026
Lantik Wadir dan Wakil Dekan se-UMSU, Prof Agussani Ajak Kolaborasi dalam Peningkatan Akademik dan Prestasi
Terkini

Lantik Wadir dan Wakil Dekan se-UMSU, Prof Agussani Ajak Kolaborasi dalam Peningkatan Akademik dan Prestasi

December 27, 2025
Next Post
Muamalat DIN Jadi Solusi Nasabah Selama Berhaji

Muamalat DIN Jadi Solusi Nasabah Selama Berhaji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Peresmian Face Recognition Boarding Gate Stasiun Medan

Peresmian Face Recognition Boarding Gate Stasiun Medan

September 14, 2024
Sambut Bulan Ramadan, PSP Gelar Syukuran Bersama Anak Yatim

Sambut Bulan Ramadan, PSP Gelar Syukuran Bersama Anak Yatim

May 2, 2019

PFI Medan Gelar Ramadan Berbagi

June 21, 2016
MTQ ke -57 Kota Medan Dibuka, Pelaku UMKM Tuai Keberkahan

MTQ ke -57 Kota Medan Dibuka, Pelaku UMKM Tuai Keberkahan

May 12, 2024

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)