• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Saturday, April 18, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Bea Cukai SUMUT Musnahkan Barang Bekas Senilai Rp 1,268 Milyar

Incek Budi by Incek Budi
April 10, 2023
in Perdagangan, Terkini, Umum
0
Bea Cukai SUMUT Musnahkan Barang Bekas Senilai Rp 1,268 Milyar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Parjiya, melakukan pemusnahan barang bekas Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), di Belawan. Senin (10/4/2023). (PotretBisnis/Reira)

PotretBisnis.com, MEDAN – Ratusan baju dan sepatu bekas serta puluhan obat herbal dimusnahkan di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), di Belawan. Diperkirakan barang bekas itu senilai Rp 1,268 Milyar.

“Untuk barang yang dimusnahkan hari ini ada 634 bal baju dan sepatu bekas. Lalu, 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan herbal,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Parjiya, Senin (10/4/2023).

READ ALSO

Mencari Keadilan bagi Mahasiswa Miskin: Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP

Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba

“Nilai barangnya sekitar Rp 1,268 Milyar. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar,” tambahnya.

Baju dan sepatu bekas serta puluhan obat herbal dimusnahkan dengan cara dibakar di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan. PotretBisnis/Reira

Parjiya menjelaskan barang yang dimusnahkan umumnya Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan hasil penindakan tahun 2020-2022. Pemusnahan ini pun telah disetujui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Ia menyampaikan peredaran barang bekas dapat menyebabkan terganggunya industri dalam negeri. Baik industri tekstil maupun industri sepatu. Selain itu juga berdampak pada tenaga kerja dan penerimaan negara.

“Barang bekas ini juga bisa menjadi media pembawa penyakit menular. Bahkan, terpenting, menurunkan harga diri masyarakat karena rentan mengkonsumsi barang bekas,” sebutnya.

Demikian, peredaran barang bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan atau Pembatasan seperti pakaian dan sepatu bekas. (Pb-Reira)

Tags: BALLPRESSBARANG BUKTIBEA CUKAIBEA CUKAI SUMUTMONZAPEMUSNAHAN

Related Posts

Mencari Keadilan bagi Mahasiswa Miskin: Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP
Umum

Mencari Keadilan bagi Mahasiswa Miskin: Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP

April 16, 2026
Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba
Terkini

Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba

March 19, 2026
Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera
Umum

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

March 18, 2026
Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti
Terkini

Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti

March 17, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

March 14, 2026
Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi
Umum

Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi

March 13, 2026
Next Post
Antusias Masyarakat Mengantri Tiket Mudik Bareng Pemko Medan 2023

Antusias Masyarakat Mengantri Tiket Mudik Bareng Pemko Medan 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Peringatan HAN di Medan Petisah, Kahiyang Ayu Bagikan Bingkisan untuk Anak Stunting

Peringatan HAN di Medan Petisah, Kahiyang Ayu Bagikan Bingkisan untuk Anak Stunting

July 25, 2024
BCA Expo 2023 Medan Digelar

BCA Expo 2023 Medan Digelar

September 16, 2023

Sambut Tahun Baru Islam, MTXL Salurkan Bantuan Sosial di Siantar

July 20, 2024
Peringatan Hari Bumi, Penerima Kalpataru 2024 Menilai Bobby Nasution Peduli Lingkungan

Peringatan Hari Bumi, Penerima Kalpataru 2024 Menilai Bobby Nasution Peduli Lingkungan

June 10, 2024

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)