
PotretBisnis.com, MEDAN– Dua terdakwa kasus dugaan korupsi yang merupakan Sekda nonaktif Kabupaten Asahan M Sofyan (kiri) dan mantan Kabag Sosial Darwin Pane (kedua kiri) mengikuti sidang perdana, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/11). Pada Sidang tersebut keduanya didakwa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Sumut ke-35 di Kabupaten Asahan Tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp487 juta. PotretBisnis/ObbyRegar







