
PotretBisnis.com-MEDAN-Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut mencatat, jumlah koperasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sampai 2016 ini yang aktif sebesar 60 persen dari total sebanyak 11.725 koperasi.
Untuk itu, Kepala Dinas Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sumatera Utara (Sumut), Drs M. Zein Siregar MSi melalui Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi & UKM, Mardiana Sebayang, SE, MSi menegaskan, agar pengelola koperasi di Sumut segera melakukan pendaftaran ulang sebelum batas yang ditentukan pemerintah, yakni tanggal 8 April 2016.
“Batas tanggal tersebut juga merupakan mulai dikeluarkanya Surat Keputusan (SK)/ atau izin koperasi, oleh Kementerian Koperasi & UKM di Jakarta. Jadi orang yang ingin mendirikan atau membuat koperasi di daerah, kabupaten dan kota setelah pemberlakuan batas tanggal tersebut, tidak lagi SK nya dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Provinsi atau daerah, kabupaten & kota. Bagi koperasi, bila sampai batas tersebut belum juga mendaftar ulang maka dianggap koperasi tersebut tidak aktif lagi,” ungkap Mardiana kepada wartawan, Jumat (22/1).
Dijelaskan Mardiana, pelaku usaha sendiri di masing-masing daerah di kabupaten kota di Sumut bisa membubarkn koperasinya bila memang tidak aktif. Ada dua syarat membubarkan koperasi, yaitu melalui rapat anggota kalau tidak memberikan masukan secara finansial untuk aggotanya. Atau juga pemerintah yg membubarkan koperasi tersebut.
“Namun, bagi koperasi yang sudah lama keluar SK nya dari oleh Dinas Koperasi dan UKM di Sumut, maka tetap berlaku tapi harus melaporkan kembali untuk didaftar ulang,” ujarnya.
Diungkapnya, pengelola koperasi di daerah nantinya bisa mendaftar kan ulang badan usahanya itu dengan cara sistem online. Misalnya datang ke notaris, lalu notaris yang nantinya memintakan ke dinas koperasi untuk melakukan pnyuluhan terkait masalah pendaftaran ulang tersebut kepada koperasi bersangkutan.
“Sekaligus ini merupakan sosialisasi kita lah kepada pengelola koperasi tentang peraturan baru itu,” katanya.
Mardiana menyakini kebijakan baru itu nantinya, tidaklah menyusahkan pengelola koperasi yang lama maupun pengelola koperasi yang baru mendirikan koperasi, pasalnya mulai 8 april 2016 mendatang syarat mendirikan koperasi tetaplah sama seperti yang lalu, Seperti minimal ada 20 org anggotanya, ada modalnya, ada surat keterangan domisili koperasi dari kelurahan.
“Dengan sistem online itu sangat memudahkan bagi pengelola koperasi untuk melakukan pendaftaran ulang maupun mengurus administrasinya ke Departemen Koperasi & UKM pusat,” terangnya.
Namun, sebut Mardiana, khusus koperasi simpan pnjam binaan provinsi (anggotanya berada dalam lintas kabupaten/kota) yang dulunya diwajibkan memiliki modal awal 15 juta rupiah setelah berlakunya batas waktu tersebut menjadi 25 jt. Sedangkan koperasi yang anggotanya berada dalam satu kabupaten tetap modal awalnya 15 juta rupiah. PotretBisnis/M Isya







