
PotretBisnis.com, MEDAN-Ada kabar gembira bagi wajib pajak, karena mulai 1 Januari 2016, pembayaran pajak tak hanya dapat dilakukan secara manual, tapi juga dapat dilakukan secara online melalui E-Billing.
“Sistem pembayaran pajak berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos telah berakhir pada 31 Desember 2015. Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui E-Billing,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Mukhtar, dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Gedung Kanwil DJP Sumut I, Senin (4/1/2016).
Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, kata Mukhtar, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.
Dia menjelaskan, pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak. “Secara spesifik manfaat dari E-Billing memudahkan WP melakukan pembayaran pajak,” ujar Mukhtar.
Pembayaran tersebut ungkap dia, dapat dilakukan kapanpun 24 jam online dan dimanapun. E-Billing juga menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched.
”Transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak. Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, WP perlu melakukan pendaftaran,”kata Mukhtar.
Pendaftaran itu terang dia, dapat dilakukan di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email. Selanjutnya, WP tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id.
Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking.
“Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima bukti penerimaan negara yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat,”ungkapnya. (PotretBisnis/Isya/r)







