PotretBisnis.com, MEDAN- Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumatera Utara terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Provinsi Sumut Tahun 2013 serta dugaan terhadap Kemendagri No: 900-3673 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD Tanggal 16 September 2014 terus bergulir dan mendapat respon dari sejumlah kalangan.
Aktivis Angkatan Muda Muhamaddiyah dan Balon Ketua Pemuda Muhamaddiyah Sumut Ahmad Khairuddin, MS i menilai apa yang dilakukan anggota DPRD Sumut hendaknya tidak menjadi bualan semata, jangan transaksional dan dapat dipertanggung jawabkan dan merupakan hak daripada anggota dewan untuk bertanya langsung kepada Gubernur terkait penggunanan anggaran.
“Interpelasi yang dilakukan oleh para anggota DPRD Sumut hendaknya tidak bodong dan transaksional, sebab hal ini bukan merupakan ajang cakap-cakap saja. Gubernur seharusnya tidak boleh takut karena ini merupakan hak konsititusi dewan yang intinya adalah hak bertanya anggota dewan.”Ujar Khairuddin di salah satu Warkop di Medan, Senin (16/3).
Dia menambahkan krisis anggaran yang terjadi di Sumatera Utara membuat warga dan sejumlah kalangan resah, baik kalangan kontraktor dan anggota dewan. Indikasi kegagalan Gubernur Sumut dalam memimpin sudah terlihat jelas. “Jangankan janji-janji politik saat kampanye Pilkada yang lalu, defisit anggaranpun bisa bocor, bagaimana pembangunan di Sumut berjalan dengan baik.” Tambahnya.
Menurutnya, DPRD Sumut juga harus mengambil sikap yang tegas untuk menyelamatkan kepentingan rakyat dengan menggunakan hak angket, dengar pendapat dan hak interpelasi.
Seperti diberitakan Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta agar Anggota DPRD Sumut tidak menggunakan hak interpelasi terhadapnya.”Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mudah-mudahan teman-teman di DPRD Sumut tidak melakukan interpelasi.”Ujar Gubernur
PotretBisnis/Andi Rambe









