PotretBisnis.com, MEDAN-PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk membantah adanya informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penculikan terhadap enam warga di kabupaten Simalungun yang melibatkan perusahaan bubuk kertas itu.
Konferensi pers yang dilakukan oleh pihak Polres Simalungun tanggal 22 Juli 2024 lalu, menyebutkan telah terjadi penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku tindak kekerasan yang menimbulkan jatuhnya korban.
Seperti diberitakan sebelumnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuding bahwa TPL terlibat dalam peristiwa itu. Sebab, dalam pernyataan tertulisnya, AMAN menyebutkan sejumlah orang tidak dikenal datang menggunakan kendaraan milik security TPL ke desa tersebut dan melakukan penculikan terhadap 5 orang warga Masyarakat Adat.
Adapun kelima warga Masyarakat Adat Sihaporas yang diculik yakni Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Prado Tamba, Gio Ambarita, dan Kwin Ambarita
“Kami dengan tegas membantah adanya isu penculikan tersebut. Tuduhan itu tidak benar dan menyesatkan,”ujar Komisaris Independen TPL Thomson Siagian, di Medan, Rabu (24/7/2024).
Seperti dijelaskan bahwa tindak kekerasan dan penganiayaan yang terjadi dan dialami warga bernama Samuel Sinaga, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku terduga tindak pidana itu pada 22 Juli 2024.
“Kami juga menegaskan informasi yang menyebutkan TPL mengerahkan 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil security dan Truck Colt Diesel pada kejadian itu adalah tidak benar dan menyesatkan,”katanya
Pihaknya saat ini sedang mendalami dampak akibat dari pemberitaan yang tidak benar itu yang telah memicu kemarahan sejumlah pihak hingga perseroan mengalami kejadian pembakaran mess, tower internet, dan pengrusakan kamera CCTV yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam menjalankan kegiatan operasional TPL beroperasi secara profesional dan berkelanjutan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku merujuk kepada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK.493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo.SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.
TPL juga telah memberikan kontribusi dan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan operasional dan program CD?CSR perseroan, dimana sekitar 80 % karyawan TPL merupakan putra/putri daerah sekitar wilayah operasionalnya.
TPL berharap pemerintah dapat menjamin keberlangsungan izin investasi , izin kehutanan, dan izin operasional perseroan.
(PB/Ar)










