
PotretBisnis.com, MEDAN– PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) meminta pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan berinvestasi bagi perusahaan yang melakukan operasionalnya di Sumatera Utara. Karena konstribusi yang diberikan perusahaan sangatlah besar terhadap untuk pemerintah serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi di areal sekitar kawasan dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Persoalan tanah antara dan masyarakat Lumban Sitorus Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang mengklaim tanah diserobot, terus menggelinding ke tengah publik. Ironisnya, permasalahan ini tak berujung tuntas hingga detik ini. Bahkan, kabarnya konflik berkepanjangan ini terjadi sejak era reformasi telah menguap ke publik.
Kini, persoalannya masuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Provinsi Sumut, yang terlaksana, Selasa (22/3/2016). RDP yang berlangsung di Komisi A DPRD Sumut dikabarkan dihadiri oleh perwakilan BPN, managemen TobaPulp dan juga masyarakat Lumban Sitorus, guna membahas persoalan yang telah bertahun-tahun lamanya tak tuntas.
Humas PT TPL Kantor Cabang Medan Dedy Armaya dan Rahmat Matondang membenarkan adanya pertemuan RDP melalui undangan Komisi A DPRD Sumut.
Ia mengakui, managemen TobaPulp hari ini (22/3), menghadiri undangan RDP Komisi A DPRD Sumut, untuk mencari ‘win-win solution’ atas permasalahan tanah adat di Sumatera Utara (Sumut), yang salah satunya dipersoalkan masyarakat Lumban Sitorus.
Menurutnya, secara legalitas TobaPulp telah mengantongi berbagai perizinan dalam operasionalnya. Seperti izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diberikan pemerintah. Bahkan, TobaPulp telah mengantongi sertifikat objek vital nasional bidang industry (OVNI) dari Menteri Perindustrian pada masa MS Hidayat melalui Surat Keputusan No 466.
Sertifikat OVNI tersebut menegaskan, pemerintah akan memberikan pengamanan khusus bagi perusahaan industri berskala nasional yang selama ini banyak memberikan kontribusi pemasukan bagi negara dan aktivitas perekonomian, serta berjalannya kegiatan produksi untuk menjamin kehidupan para pekerja.
“Jaminan keamanan dan kepastian hukum ini yang diinginkan TobaPulp dalam membangun perekonomian dan iklim investasi yang sehat di Sumut,” bebernya.
Dalam operasionalnya, TobaPulp mengutamakan putra daerah Tapanuli. “Ada sekitar 95% putra daerah bersuku Batak yang bekerja di TobaPulp. Selebihnya dari berbagai suku. Selain itu, mengutamakan pelaku-pelaku usaha lokal yang berada di sekitar perusahaan untuk bekerjasama,” cetusnya.
Secara rinci Dedy menjabarkan, Toba Pulp memiliki hak atas tanah yang berlokasi Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang mempunyai masa manfaat 20 – 30 tahun yang akan berakhir antara Maret 2018 sampai dengan 2043.
Inilah Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut yang dikuasai TobaPulp:
- Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 seluas 276.990 m2 yang berlokasi di Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Porsea (sekarang Kecamatan Parmaksian), Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, berlaku sampai 26 Mei 2027.
- HGB Nomor 12 ,14, 32, 33,dan 34 masing-masing seluas 1.328 m2, 1.965 m2, 261.115 m2,181.583 m2 dan 480.882 m2yang berlokasi di Desa Pangombusan Kecamatan Porsea (sekarang Kecamatan Parmaksian), Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, berlaku sampai 7 Maret 2026.
- HGB Nomor 30 dan 31 masing-masing seluas 25.107 m2 dan 28.480 m2 yang berlokasi di Desa Pangombusan, Kecamatan Porsea (sekarang Kecamatan Parmaksian), Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, berlaku sampai 5 Mei 2026 .
- HGB Nomor 3, 4, 5, 6 dan 7, masing-masing seluas 389 m2, 677 m2, 941 m2, 433 m2, 278 m2, yang berlokasi di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara berlaku sampai 20 Mei 2032, sedangkan HGB Nomor 16, 17, 18, 19, 20, 21 dan 23, masing-masing seluas 4.194 m2, 15.784 m2, 1.508 m2, 201 m2, 253 m2, 204 m2 dan 132 m2 yang berlokasi di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara berlaku sampai 3 Maret 2038.
- HGB Nomor 2 dan 3, masing-masing seluas 71.063 m2, 41.448m2 dan HGB Nomor 4 seluas 8.313 m2, yang berlokasi di Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara berlaku sampai Mei 2032.
- HGB Nomor 1 seluas 71.135 m2, yang berlokasi di Desa Siantar Utara, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara berlaku sampai 20 Mei 2032.
- HGB Nomor 5 seluas 1.463 m2, yang berlokasi di Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara telah diperpanjang dan akan berakhir tanggal 21 Oktober 2032, HGB Nomor 3 dan 4 masing-masing seluas 383.105 m2 dan 20.121 m2 yang berlokasi di Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, berlaku sampai 20 Mei 2032. Sedangkan HBG Nomor 12 seluas 1.678 m2 yang berlokasi di Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian , Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara berlaku sampai 3 Juni 2043 .
Berdasarkan paparan ini bahwa seluruh sertifikat HGB diatas berlokasi di 4 Desa, yaitu Desa Banjar Ganjang Desa Pangombusan Desa Siantar Utara (Siruar) dan Desa Tangga Batu I Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumut. PotretBisnis/Andi Rambe-Ril









