PotretBisnis.com, MEDAN– Sebanyak 8.328 calon Jemaah haji yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) gagal pergi ke tanah suci setelah pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan tidak akan memberangkatkan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah Haji 1441H/2020 M Tahun ini.
“Jumlah secara total ada 8.328 kuota kita untuk Sumut. Yang telah melaksanakan pelunasan sebanyak 8.132 calon Jemaah sduah mencapai 97% lebih”, kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut HM David Saragih.
David mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Agama yang membatalkan keberangkatan Jemaah haji karena wabah pandemic virus Corona.
Dia berharap masyarakat dapat ikhlas dan dapat menerima keputusan tersebut untuk keselamatan jiwa para Jemaah. Sebagai gantinya, pihaknya mengungkapkan jika sedianya calon Jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini, akan dijadwalkan kembali berangkat pada tahun 2021.
Sebelumnya Keputusan pembatalan keberangkatan Jemaah Haji asal Indonesia itu sudah melalui kajian yang mendalam oleh pemerintah. Pemerintah harus mengutamakan keselamatan para Jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M’, kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi virtual di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Sebagaimana diketahui pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses untuk Jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tak memiliki banyak waktu untuk melakukan persiapan dalam pelayanan dan pelindungan Jemaah haji. (PB/ram)
Leave a comment