POTRETBISNIS.CON, MEDAN — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sumatera Utara mendeklarasikan sikap bersama terkait penanganan dugaan korupsi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang hingga kini masih bergulir di meja penyidik.
Deklarasi tersebut digelar di Luno Cafe, Jalan Gunung Martimbang, Glugur Darat I, Medan Timur, Rabu (22/7/2026), dipimpin oleh Ketua BEM Universitas Darma Wangsa, Diki Harahap, dan didukung sejumlah pimpinan BEM PTS se-Sumut.
Dalam peryataannya, Aliansi BEM PTS Sumut meminta Kejatisu mengumumkan perkembangan penyidikan dan memperjelas status hukum pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kejatisu harus segera memberikan kejelasan atas kasus dugaan korupsi di LLDIKTI Wilayah I. Perkara ini telah menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan luas dari berbagai media. Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh menggantung tanpa kepastian,” tegas Diki Harahap.
Diki juga menyerukan kepada elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawal proses hukum ini secara kritis dan independen. Selain itu, mereka mengecam segala bentuk intervensi yang berpotensi memengaruhi independensi Kejatisu.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain keadilan. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dicederai. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Diki.
Tujuh Bulan Mengendap
Penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumut ini dinilai berjalan lambat. Sejak dilaporkan pada Januari 2026 atau sekitar tujuh bulan lalu, perkara ini dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Salah seorang pelapor, Aris Hasibuan, mengapresiasi langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejatisu, namun ia menilai penetapan status perkara seharusnya sudah lebih maju.
“Sudah tujuh bulan kasus ini bergulir sejak Januari 2026. Kami tidak mengatakan Kejatisu tidak bekerja, tetapi publik berhak mempertanyakan mengapa belum ada perkembangan signifikan,” ujar Aris.
Aris menambahkan bahwa selain dugaan korupsi KIP Kuliah, terdapat pula laporan indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa di lembaga yang sama. Ia mengingatkan pentingnya prinsip equality before the law.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan jabatan atau kekuasaan. Jika bukti sudah mencukupi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Tanggapan Kejatisu
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, S.H., M.H., memastikan penanganan dugaan korupsi di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini masih mendalami laporan melalui tahap pengumpulan data dan informasi.
Rizaldi menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan teknis penyelidikan yang bersifat tertutup dan belum dapat dibuka kepada publik.
“Kami masih melakukan penggalian informasi, pulbaket, dan pengumpulan data. Karena sifatnya masih rahasia penyidikan, tidak semua materi bisa dipublikasikan,” jelas Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran KIP Kuliah ini, Kejatisu diketahui telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang. ***








