PotretBisnis.Com, SURABAYA-Upaya menjaga reputasi digital tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus karya jurnalistik. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers, sehingga kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi tetap terlindungi.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian publik terhadap seseorang maupun lembaga melalui hasil pencarian di internet. Namun, pengelolaan reputasi harus dilakukan secara etis tanpa mengintervensi produk jurnalistik.
“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ujarnya.
Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan permintaan penghapusan data pribadi berbeda dengan penghapusan karya jurnalistik yang memiliki mekanisme khusus berdasarkan Undang-Undang Pers. Menurutnya, penyedia layanan hosting tidak berwenang menghapus berita tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai intervensi terhadap karya jurnalistik di luar mekanisme yang sah berpotensi mengganggu kebebasan pers.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami perbedaan antara hak privasi, hak atas informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi. Sejalan dengan itu, Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menegaskan penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers, bukan dengan menghapus berita.
Diskusi yang terselenggara atas kolaborasi RLD, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers, sehingga perlindungan hak individu dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi.









