POTRETBISNIS.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui laporan dugaan korupsi tersebut. “Jangan bilang kasus berhenti..Tim sedang bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, S.H., M.H., Kamis (11/6).
Dia mengatakan proses pengusutan kasus tersebut masih berjalan dan pihaknya terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. “Masih diusut, masih, jangan bilang kasus ini berhenti, ” ujar Rizaldi.
Rizaldi menyebutkan, sejak penanganan perkara dimulai hingga saat ini, Kejatisu telah memeriksa sekitar 10 orang saksi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KIP Kuliah tersebut.
“Saksi yang kita periksa sampai saat ini sudah ada 10 orang. Sekitar segitulah yang sudah kita periksa,” katanya.
Menurut Rizaldi, pemeriksaan terhadap para saksi masih terus diintensifkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. “Masih berjalan , masih kumpulkan seluruh bukti ,” ujarnya.
Dalam proses penanganan perkara ini, Kejatisu sebelumnya juga telah memanggil Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan korupsi KIP Kuliah tersebut.
Namun, hingga kini Kejatisu belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.
Ia mengatakan pihaknya masih berhati-hati dalam menentukan status hukum seseorang agar proses penanganan perkara memiliki dasar yang kuat. “Hati-hati kita kan sekarang, nanti takut bebas lagi,” ujarnya.
Rizaldi memastikan pemeriksaan masih berlangsung. Setelah seluruh keterangan saksi diperoleh, Kejatisu akan melakukan evaluasi untuk menentukan kesimpulan penanganan perkara.
Sebelumnya, dugaan korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumut mencuat dan menjadi perhatian publik setelah adanya laporan dari masyarakat serta aksi massa GUNTUR terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran program bantuan pendidikan tersebut.
Kejatisu kemudian mengambil langkah penanganan awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat terkait di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut.










