PotretBisnis.Com, BATAM-Organisasi lingkungan hidup Akar Bumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan PT Kerabat Budi Mulia (KBM) di kawasan Jembatan Tengku Fisabilillah atau Jembatan Satu Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
ABI menilai aktivitas penimbunan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan pesisir.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan temuan itu bermula dari laporan masyarakat pada 27 April 2026 terkait aktivitas penimbunan di sekitar Jembatan Satu Barelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim ABI melakukan verifikasi lapangan dan menemukan dugaan reklamasi yang tidak sesuai prosedur serta tanpa mitigasi lingkungan memadai.
“Reklamasi dilakukan tanpa pemasangan sheet pile, barrier sedimentasi, maupun sistem pengendalian limpasan material yang lazim digunakan dalam proyek reklamasi,” ujar Hendrik, Rabu (27/5/2026).
Menurut Hendrik, reklamasi berada di lahan sekitar 7 hektare yang merupakan PL milik PT KBM. Sementara luas reklamasi yang telah terealisasi belum dapat dipastikan karena aktivitas masih berlangsung dan diduga terus berkembang.
ABI juga menduga material timbunan berasal dari kawasan catchment area DAM Tembesi yang turut dikelola PT KBM.
“Kami menemukan aktivitas pemotongan bukit di catchment area DAM Tembesi yang kemudian materialnya diangkut menuju lokasi reklamasi di dekat Jembatan Satu,” katanya.
Hendrik menjelaskan, kawasan perairan sekitar Jembatan Satu memiliki arus cukup kuat sehingga sedimentasi material timbunan berpotensi menyebar luas dan berdampak terhadap kualitas air, habitat biota laut, hingga aktivitas nelayan.
“Sedimentasi yang tidak terkendali dapat menurunkan kualitas air, merusak habitat biota laut, mempercepat pendangkalan, dan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir,” lanjutnya.
Selain reklamasi, ABI juga menyoroti aktivitas pembangunan di kawasan daerah tangkapan air (DTA) DAM Tembesi yang dinilai memiliki fungsi strategis sebagai cadangan air baku Kota Batam.
“Di tengah isu krisis air dan tekanan lingkungan di Batam, kawasan DTA seharusnya menjadi prioritas perlindungan, bukan dibuka untuk aktivitas usaha yang berpotensi mengubah bentang alam dan fungsi hidrologis kawasan,” tegas Hendrik.
ABI menduga aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Atas temuan itu, ABI telah melaporkan dugaan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat pengaduan nomor 767/ABI/KLH/ADUAN/V/2026 dengan tembusan kepada Komisi XII DPR RI, BP Batam, PSDKP Batam, Ombudsman Kepulauan Riau, Balai Penegakan Hukum LH Sumatera, Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
ABI meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas reklamasi hingga proses verifikasi dan audit lingkungan selesai dilakukan, sekaligus mengevaluasi legalitas reklamasi dan alokasi lahan di kawasan daerah tangkapan air. (PB/Aditya)









