PotretBisnis.Com,MEDAN-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempersiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) guna memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi nasional.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering LPS yang digelar di Medan, Minggu (3/5/2026), yang dihadiri sekitar 30 media dari wilayah Sumatera Utara. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dan menjadi ajang silaturahmi serta penguatan sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa PPP merupakan mandat strategis untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi.
“Penjaminan polis tidak hanya memberi kepastian bagi nasabah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan terhadap industri asuransi,” katanya.
Ia menambahkan, potensi industri asuransi di Indonesia masih besar. Hingga 2020, rasio aset asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) baru mencapai 4,6 persen, sehingga kehadiran PPP diharapkan mampu mendorong peningkatan penetrasi asuransi.
Ferdinan juga mencontohkan negara-negara di Amerika Utara dan Eropa yang tetap mampu mendominasi pasar global meski memiliki tingkat kegagalan perusahaan asuransi yang tinggi, berkat dukungan lembaga penjamin polis.
“Yang utama adalah bagaimana melindungi kepentingan pemegang polis, bukan sekadar melihat kasus kegagalan,” ujarnya.
Saat ini, LPS tengah merancang skema PPP yang sesuai dengan karakteristik industri asuransi di Indonesia. Berdasarkan survei International Forum of Insurance Guarantee Schemes tahun 2023, terdapat berbagai model penjaminan yang diterapkan di dunia, seperti paybox hingga risk minimizer.
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, LPS diusulkan mengadopsi mandat paling komprehensif, yakni risk minimizer, agar perlindungan terhadap pemegang polis dapat berjalan optimal.
Selain itu, LPS juga tengah menyiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari kepesertaan, cakupan polis, batas penjaminan, hingga skema kontribusi perusahaan asuransi.
“PPP menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi. Kami akan menyiapkan program ini sebaik mungkin untuk meningkatkan kepercayaan, melindungi pemegang polis, dan menjaga stabilitas industri ke depan,” tutup Ferdinan.








