• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Wednesday, April 22, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Kejati Sumut Tambah Satu Tersangka dalam Kasus Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I

Andi Rambe by Andi Rambe
October 13, 2025
in logistik, Utama
0
Kejati Sumut Tambah Satu Tersangka dalam Kasus Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I

PotretBisnis.Com, MEDAN-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (kap. 2 x 1.800 HP) untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada tahun 2019 s.d. 2021.

 

READ ALSO

Kawal Integritas UTBK-SNBT 2026: Rektor USU Turun Langsung Pantau Hari Pertama

INALUM Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohan

Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp135.811.032.026 (seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah), yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018, 2019, dan 2020.

 

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menyampaikan bahwa identitas tersangka yang ditahan yakni RS, karyawan swasta yang merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI–Persero) sejak 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020.

 

Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa RS, selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT BKI (Persero) periode 2016–2020, berperan sebagai Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.

 

Menurut Husairi, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan alasan objektif dan subjektif, yakni untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau mempersulit proses penyidikan.

 

Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka RS di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari

Tags: Kejati SumutKorupsi Kapal TundaPelindo IPengadaan Kapal Tunda

Related Posts

Kawal Integritas UTBK-SNBT 2026: Rektor USU Turun Langsung Pantau Hari Pertama
Umum

Kawal Integritas UTBK-SNBT 2026: Rektor USU Turun Langsung Pantau Hari Pertama

April 21, 2026
INALUM Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohan
Industri

INALUM Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohan

April 20, 2026
Smartfren Gelar Fun Run 5G di Medan, Padukan Olahraga dan Teknologi
Olahraga

Smartfren Gelar Fun Run 5G di Medan, Padukan Olahraga dan Teknologi

April 19, 2026
PTP Nonpetikemas Pangkal Balam Perkuat Layanan CPO, Dorong Rantai Pasok Sawit
logistik

PTP Nonpetikemas Pangkal Balam Perkuat Layanan CPO, Dorong Rantai Pasok Sawit

April 19, 2026
Misi Al-Manar Cup: Cetak Atlet Berbakat Sekaligus Beradab
Olahraga

Misi Al-Manar Cup: Cetak Atlet Berbakat Sekaligus Beradab

April 18, 2026
Maju di PWPM 2026, Edison Ginting Bawa Misi Besar Satukan Wartawan Pemko Medan
Kota Medan

Maju di PWPM 2026, Edison Ginting Bawa Misi Besar Satukan Wartawan Pemko Medan

April 17, 2026
Next Post
Kolaborasi Kelas Dunia, Job Fair Polmed 2025 Hadirkan 31 Perusahaan Top

Kolaborasi Kelas Dunia, Job Fair Polmed 2025 Hadirkan 31 Perusahaan Top

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Ingin Kembalikan Kejayaan Kopi Sidikalang, Petani: Jangan Beri Kami Bibit Asal-asalan

June 2, 2018
Maju Pilkada Medan, Aulia Rachman Siap Ganti Baju

Maju Pilkada Medan, Aulia Rachman Siap Ganti Baju

July 3, 2024
Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik

Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik

November 26, 2024
Dishub Kota Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar

Dishub Kota Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar

October 3, 2023

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Terjadi kesalahan saat mengambil konten dari URL: HTTP/2 stream 0 was not closed cleanly: PROTOCOL_ERROR (err 1)