PotretBisnis.com, Sergai – Dari laporan penganiayaan pendeta, polisi justru membongkar jaringan narkoba bersenjata api. Nakok Sitanggang Cs pun dibekuk.
Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumut menangkap terduga bandar besar narkoba sekaligus pelaku penganiayaan pendeta, MS alias Nakok Sitanggang Cs. Dari penangkapan itu, polisi menemukan senjata api ilegal dan narkoba.
Selain Nakok Sitanggang, tim gabungan juga mengamankan tiga tersangka lainnya: MS (abang kandung Nakok), MS alias Apin Dayak, dan DH.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap seorang pendeta,” ujar Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (25/9).
Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Sabtu (20/9). Saat itu polisi melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap pengacara sekaligus pendeta Pdt Padriadi Wiharjo Kusumo. Peristiwa tersebut diduga dilakukan MS alias Nakok bersama MS alias Apin Dayak.
Sehari setelahnya, Minggu (21/9), polisi menangkap Apin Dayak saat keluar pintu Tol Perbaungan dengan mobil CRV BK 1606 ZI. Di dalam mobil itu ditemukan dua pria dan dua wanita, masing-masing NL istri MS, AW, dan MS.
Hasil penggeledahan menemukan satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm buatan Rusia, lima butir peluru tajam, serta 9,5 butir pil ekstasi warna pink yang disimpan dalam tas milik MS.
Tidak berhenti di situ, pada Senin (22/9), tim kembali bergerak memburu Nakok di kawasan Hotel Grand Central Medan. Dari penggeledahan terhadap mobil Pajero BK 8129 LN yang digunakan Nakok, petugas menemukan satu pucuk senapan angin merek Preon Tactical beserta satu peluru dan satu bilah pisau belati.
Selain itu, polisi juga menangkap DH, warga Teluk Mengkudu, yang ikut bersama Nakok. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,6 gram dan setengah butir pil ekstasi.
“Secara keseluruhan barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 1 pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm, senapan angin jenis Preon Tactical, 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm, 1 tas tangan warna hitam, 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse warna pink, 6,53 gram sabu, 1 mobil CRV BK 1606 ZI warna cream, dan 1 mobil Pajero warna hitam dengan plat BK 8129 LN,” jelas mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu.
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan. Semua tersangka sudah ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sudah diamankan, termasuk senjata api ilegal dan narkotika,” pungkasnya.