PotretBisnis.com, Tanjungbalai – Kasus narkoba yang menempatkan Rahmadi di kursi terdakwa kini menuai sorotan. Keluarganya mendesak Kapolri turun tangan setelah menemukan banyak kejanggalan sejak awal penangkapan.
Sejak awal penangkapan, keluarga menilai ada banyak kejanggalan. Rekaman CCTV pada 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian memperlihatkan Rahmadi dipiting, diinjak, dan dihantam gagang pistol oleh tim yang dipimpin Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK).
“Adik kami diperlakukan seperti binatang. Padahal dia bukan pelaku,” ujar Eli Daharnum, kakak Rahmadi, Minggu (21/9/2025).
Kecurigaan makin kuat setelah keluarga menemukan saldo Rp11,2 juta dalam rekening M-Banking Rahmadi hilang seminggu setelah ia ditahan. Padahal, ponselnya sudah lebih dulu disita polisi tanpa berita acara resmi maupun laporan digital forensik. Dana itu diketahui mengalir ke rekening BCA atas nama berinisial Boru Purba.
Kejanggalan lain juga muncul pada barang bukti. Sabu seberat 10 gram yang sebelumnya disita dari tersangka lain, Andre Yusnijar, tiba-tiba dialihkan untuk menjerat Rahmadi. Fakta ini semakin janggal ketika di persidangan, dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan yang saling bertentangan mengenai lokasi penemuan barang haram tersebut.
Perbedaan itu memicu sorotan majelis hakim. “Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?” tanya seorang hakim anggota.
Kemarahan warga pun tak terbendung. Akhir Juli 2025, puluhan massa mendatangi Polda Sumut di Medan. Mereka berunjuk rasa menuntut pencopotan Kompol DK dan pengusutan rekayasa kasus Rahmadi. Poster bertuliskan “Bebaskan Rahmadi”, “Stop Kriminalisasi”, hingga “Pecat Kompol DK” dibentangkan.
Namun hingga massa membubarkan diri, tak satu pun pejabat utama Polda Sumut hadir menemui mereka.
Belakangan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengakui adanya tindakan di luar prosedur dalam penangkapan Rahmadi. Ia menilai langkah Kompol DK tergolong berlebihan meski penangkapan tetap sah secara hukum. “Soal sanksi, nantinya ditentukan oleh atasan yang berwenang menghukum di Direktorat Reserse Narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga Rahmadi terus hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Eli, sang kakak, kerap menangis setiap kali nama Rahmadi dikaitkan dengan sabu. Bagi keluarga, perkara ini bukan hanya soal vonis, melainkan jawaban: siapa yang menguras rekening Rahmadi, mengapa sabu milik orang lain dipakai menjeratnya, dan mengapa aparat yang terekam melakukan kekerasan belum diperiksa?
Desakan pun kini ditujukan langsung ke Kapolri. Keluarga menilai Kapolda Sumut tak mampu menindak bawahannya, sementara institusi Polri dipertaruhkan. “Bu hakim yang terhormat, kami berharap Ibu bisa objektif dan adil dalam memutus perkara ini,” pinta Eli dengan suara lirih di ruang sidang.
Program Presisi yang diusung Polri, kata keluarga, bisa runtuh bila kasus semacam ini dibiarkan. Mereka berharap Kapolri turun langsung memastikan penegakan hukum berjalan tanpa rekayasa.
Adapun Kompol Dedi Kurniawan menolak semua tudingan. Dalam pernyataan tertulis yang tersebar di sejumlah media, ia menegaskan seluruh proses hukum terhadap Rahmadi telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).









