PotretBisnis.com, Tanjungbalai – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali memanas. Tim kuasa hukum mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk membebaskan klien mereka, dengan alasan perkara ini penuh kejanggalan dan sarat dugaan kriminalisasi.
Desakan itu mencuat usai sidang lanjutan, Senin (16/9/2025), yang menghadirkan saksi meringankan Mahmudin alias Kacak Alonso, aktivis HMI Tanjungbalai. Sosok Kacak sebelumnya pernah berjalan kaki menuju Jakarta demi mencari keadilan.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menegaskan bahwa saksi mengalami tekanan saat proses hukum.
“Kacak dipaksa membuat video klarifikasi dan bahkan dijerat UU ITE hanya karena menolak dijadikan saksi memberatkan Rahmadi,” ungkap Umar.
Menurut Umar, Kacak bukanlah orang yang merekam video penangkapan Rahmadi yang sempat beredar di WhatsApp dan menampilkan dugaan kekerasan polisi. Ironisnya, justru Kacak yang kemudian diproses hukum.
Tak berhenti di situ, sejumlah saksi lain juga membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polda Sumut. Umar menilai hal ini fatal.
“Ada sabu 10 gram yang hilang, hingga keterangan saksi yang tidak sesuai fakta. Itu cukup untuk menggugurkan dakwaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap majelis hakim, terutama Ketua Majelis Karolina Selfia Sitepu, yang dinilai mengabaikan fakta persidangan dengan tidak menghadirkan penyidik, padahal keterangan mereka banyak dibantah terdakwa maupun saksi.
“Kami akan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya perkara ini. Hakim harus objektif, adil, dan bijaksana,” ujarnya.
Menurut Umar, barang bukti sabu yang disebutkan penyidik ditemukan di dalam mobil yang kala itu sudah dikuasai polisi, bukan Rahmadi. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Sidang berikutnya dijadwalkan 23 September.
Kuasa hukum lain, Ronald Siahaan, menilai penanganan perkara ini cacat hukum karena adanya rangkap peran aparat.
“Kompol DK berperan sebagai pelapor, penyidik, sekaligus saksi. Itu jelas melanggar prinsip keadilan,” tegas Ronald.
Ronald merujuk pada Putusan MA No. 1351 yang melarang aparat menjalankan fungsi ganda dalam satu perkara pidana.
“Ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan menyangkut keadilan substantif. Hakim semestinya lebih peka, jangan hanya terpaku pada teks undang-undang. Belajarlah dari kebijaksanaan Nabi Sulaiman,” ucapnya.
Dalam sidang yang digelar daring dari PN Jakarta Pusat, Kacak bersaksi bahwa dirinya ditekan saat pemeriksaan dan dipaksa menandatangani BAP yang tidak sesuai dengan keterangannya.
“Saya tidak kenal orang bernama Nunung seperti yang disebut dalam video klarifikasi. Tapi saya dipaksa mengakuinya,” katanya sambil terisak.
Sementara itu, terdakwa Rahmadi juga mengaku mengalami kekerasan ketika ditangkap. Ia dipukul dengan gagang pistol, matanya dilakban, lalu dibawa ke lokasi interogasi.
“Polisi menemukan sabu di kotak lampu mobil saya, padahal mobil itu sudah dalam penguasaan mereka,” ujar Rahmadi.
Di sisi lain, Juru Bicara PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, menegaskan bahwa tidak semua persidangan wajib menghadirkan penyidik.
“Mahkamah Agung sudah menegaskan bahwa BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar. Harus ada bukti lain yang relevan,” katanya.
Ia menyebut majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan untuk memutus perkara secara adil.
Meski demikian, kritik publik terkait independensi dan transparansi persidangan terus menguat. Tim pembela berharap, agenda penuntutan pada 23 September nanti tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi kesempatan korektif atas dugaan rekayasa dan pelanggaran prosedural.***









