PotretBisnis.com,MEDAN-Tim Gabungan (Timgab) yang terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, BC Sumut, BC Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut berhasil mengungkap kasus penyelundupan produk holtikultura berupa mangga sebanyak 14,6 ton dari Malaysia. Barang ilegal tersebut diangkut oleh kapal KM. T JAYA di perairan Tanjung Siapi-api pada Selasa, 24 Juni 2025.
Perkiraan nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp730 juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp316 juta. Timgab menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang membawa muatan buah mangga tanpa dokumen yang sah dari Malaysia tujuan Kabupaten Asahan.
Timgab melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal KM. T JAYA pada pukul 01.45 WIB. Hasil pemeriksaan menemukan barang ilegal yang disembunyikan dan ditutupi barang lain. Timgab melakukan penindakan terhadap kapal dan 4 orang ABK untuk dibawa ke Dermaga Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Timgab melakukan pemusnahan terhadap 14,6 ton mangga ilegal di Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa media pembawa penyakit tersebut tidak beredar di pasaran dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Timgab menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal. Sinergitas antar instansi ini diharapkan dapat terus meningkatkan keamanan dan melindungi kepentingan masyarakat. (PB/rel)







