PotretBisnis.com, MEDAN-Kenaikan tarif retribusi baru Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kayu Putih di Tanjung Mulia, Medan Deli, yang ditetapkan Pemko Medan dinilai berpotensi membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerhati Kebijakan Publik Aulia Rachman menyebut tarif rusunawa jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sewa ruko di pinggir jalan.
“Hitungan saya, tarifnya mencapai Rp150 ribu/meter persegi. Kalau dikalikan 24 meter, bisa sampai Rp3,6 juta per bulan. Setahun bisa tembus sekira Rp40 jutaan. Itu kan gak masuk akal,” kata Aulia Rachman, di Medan, Senin (5/5/2025).
Menurutnya harga sewa ruko di pinggir jalan bahkan hanya sekitar Rp35 juta per tahun.
“Kalau begitu, mending orang sewa ruko sekalian. Rusunawa kok lebih mahal,” ujar Aulia wakil wali Kota Medan periode 2020-2025 ini.
Lebih lanjut dikatakan, kebijakan ini tidak sejalan dengan tujuan awal pembangunan rusunawa yang merupakan program pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan dan menyediakan hunian layak bagi masyarakat kecil. Apalagi, menurutnya, tidak ada perawatan memadai yang dilakukan di rusunawa tersebut.
“Ini bangunan dari kementerian, bukan dari APBD Medan. Tapi sekarang malah seperti dijadikan ladang komersil. Padahal tujuannya untuk membantu rakyat kecil,” ujarnya.
Mantan Ketua Komisi 2 DPRD medan ini mempertanyakan dasar kenaikan tarif tersebut. Jika alasannya adalah untuk menutupi biaya perawatan, dinilainya Pemko Medan seharusnya transparan dan mengedepankan pendekatan sosial, bukan pendekatan ekonomi murni.
“Harusnya dikaji ulang, jangan diberlakukan dulu. Rusunawa bukan alat penyerapan PAD (pendapatan asli daerah). Pemerintah seharusnya membantu menekan inflasi dan memutar perekonomian, bukan malah menambah beban warga dengan tarif yang tinggi,” katanya.
Saat ini, Kota Medan memiliki dua rusunawa yang menjadi tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Aulia berharap kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan fasilitas publik untuk rakyat kecil.
Sebelumya Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan regulasi yang sudah ada sebelumnya.
“Ini perda (peraturan daerah) yang sudah ada sebelumnya dan kita tinggal menjalankan,” ujarnya menjawab wartawan di balai kota, Rabu (23/4/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif retribusi sebesar Rp150.000 per meter persegi per bulan. Pemanfaatan ruang ini dinilai dapat menjadi peluang ekonomi bagi warga, terutama pelaku usaha kecil.
Dijelaskan Rico, kenaikan tarif retribusi tersebut diperuntukkan pada area komersil di Rusunawa Kayu Putih. Artinya, kebijakan ini tidak menyasar untuk tarif sewa hunian warga rusun. Salah satunya, sebut Rico, adalah ruang berukuran 6×4 meter yang dapat dimanfaatkan warga untuk berjualan atau membuka usaha kecil. Sesuai ketentuan perda, tarifnya dihitung berdasarkan luas ruang yang digunakan.
“Bukan tempat tinggalnya yang harganya Rp3,6 juta, tetapi ruang komersialnya untuk unit usaha bagi warga yang mau berjualan di rusun,” katanya.








