Potretbisnis, Jakarta, – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar Senin, 20 Januari 2025. Keputusan ini berlaku untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan valuta asing (valas) di bank umum.
Saat ini, TBP simpanan Rupiah di bank umum tetap sebesar 4,25%, di BPR 6,75%, dan untuk valas sebesar 2,25%. Kebijakan ini berlaku dari 1 Februari hingga 31 Mei 2025. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa langkah ini memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika pasar global.
Indikator Ekonomi Domestik Solid
Purbaya menyoroti kinerja ekonomi domestik yang tetap solid, tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI) yang berada di zona ekspansi (51,2) pada Desember 2024. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif sebesar 1,0% (yoy), dan survei LPS menunjukkan Indeks Ekspektasi Konsumen mencapai 115,5.
Sektor perbankan juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan kredit mencapai 10,39% (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,48% (yoy) pada Desember 2024. Rasio permodalan perbankan (KPMM) berada di tingkat solid, yakni 26,68%.
Perlindungan Simpanan Nasabah
LPS menjamin setiap rekening nasabah hingga Rp2 miliar per bank, mencakup 99,94% rekening di bank umum dan 99,98% di BPR/BPRS. Angka ini melampaui amanat Undang-Undang dan rata-rata negara anggota International Association of Deposit Insurers (IADI), yang berada di kisaran 80%.
Imbauan bagi Perbankan
Purbaya meminta perbankan transparan dalam menyampaikan informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan. Informasi ini harus mudah diakses nasabah melalui media atau saluran komunikasi bank.
“LPS mengimbau agar bank mematuhi ketentuan TBP untuk memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, LPS berharap dapat menjaga stabilitas keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.











