PotretBisnis.com, MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai pada periode 2018–2021.
Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” jelas PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Kasus bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan.
Akibat penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar, ditambah kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar per tahun lantaran kapal tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.
Kejati Sumut menegaskan, penindakan ini menjadi wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.











